Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 23 Tahun 2014

RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA PUSAT PERKOTAAN RANTEPAO KECAMATAN RANTEPAO KABUPATEN TORAJA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA PUSAT PERKOTAAN RANTEPAO KECAMATAN RANTEPAO KABUPATEN TORAJA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 4. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RIBL adalah panduan A 11. Kapling adalah perpetakan tanah yang terdapat dalam lingkup rencalla kota atau rencana perluasan kota atau jika sebagian masih belum ditetapkan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk mendirikan sesuatu bangunan. 12. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbaldingan antara luas laltai dasar bangunan gedung dan Iuas persil/kapling/blok peruntukan. 13. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan anta,ra luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/kapling/blok peruntukan. 14. Ketinggian Bangunan adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu. 15. Peran serta masyarakat adalah berbagai altifitas masyarakat, yang merupakan inisiatif masyarakat untuk bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang. BAB II LANDASAN DASAR Bagran Kesatu Arah Pasal 2 RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamata-n Rantepao diarahkan untuk : a. memberikan panduan wujud struktural pemanfaatan ruang kota; b. memberikan pedoman kepada rencana teknik bidang tata bangunan yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan bangunan, tertib bangunan dan persyaratan lingkungan; c. memberikan arahan arsitektur dalam perencanaan teknis rancang bangunan; d. memberikan arahan lingkungan binaan pada kawasan rencara yang dapat memenuhi kepentingan atau aspirasi masyarakat, pemanfaatan sumber daya dan daya dukung lingkungan; dan e. memberikan panduan pelaksanaan kegiatan fisik penataan bangunan. Bagian Kedua Maksud Penyusunan RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao Pasal 3 Maksud penyusunan RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao adalah menghasilkan rencana umum dan panduan rarcangan yang menyeluruh dan memiliki kepastian hukum tentang perencanaan tata bangunan dan lingkungan di Kecamatan Rantepao sesuai dengan arahan pengembangan dan fungsi kawasan yang diemban. Bagian Ketiga Tujuan Penyusunan RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao Pasal 4 Tujuan Penyusunan RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao adalah: a. pengendalian dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk suatu lingkungan atau kawasan agar memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanj u tan; b. kriteria pemenuhan bAgi persyaratan tata bangunan dan lingkungan; c. arahan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat di Kecamatan Rantepao mela-lui perbaikan kualitas lingku ngan dan ruang publik; d. perwujudan perlindungan terhadap lingkungan hidup; dan e. peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan. Bagran Keempat Msaran Penyusunan RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao Pasal 5 Sasaral RTBL Penyusunan Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rartepao ada-lah: a. tersusunnya Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao untuk mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini di Kecamatan Ran tepao; b. mewujudkan pemanfaatan ruang seca.ra efektif, tepat guna, spesifrk setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; c. menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung; d. mewujudkan kesatuan karakter loka,l dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan; e. mengendalikan pertumbuhan fisik lingkungan/ kawasan; f. menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan lingkungan/kawasan yang berkelanjutan; dan g. menjamin terpeliharanya hasil pembangunan karena dukungan dan rasa memiliki dari masyaral<at sebagai efek positif pelibataa masyarakat dalam proses penyusunan RTBL. Baglan Kelima Strategi Pengembangan Pasal 6 (1) Stmtegi pengembangan RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao merupakan langkal-langkal penataan bangunan dan lingkungan ke arah revitalisasi dengan implementasi yang seimbang antara kerangka pengembangan, pemanfaatan, serta pelestarian baik lingkungan alam maupun budaya. (2) Strategi pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diletakkan pada dasar pertimbalgan sebagai berikut: a. menj.ga aset bangunal-bangunan tua dengan arsitektur tongkonan dengan menjaga kelestariaa Pumka Nusantara terdiri dari alam, lingkungan, dan budaya; b. mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada; c. menata dan menyiapkan kawasan pu sat perdagangal dan jasa yang dapat menampung kegiatan perdagangan dan jasa kawasan dalam Kota Rantepao dan Daerah; d. meningkatkan infrastruktur dasar kota sesuai dengan kebutuhan masyarakat se tempat; e. memperbaiki masalah lingkungan yang ada antara lain sampah, pengelolaan limbah, kelayakan kualitas air tanah, pengaliran dan penyerapan air hujan; dan f. menaikkan vitalitas kawasan melalui peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan ekonomi kawasan, peningkatan peran Kota Rantepao dalam sistem struktur kota-kota dalam Daerah maupun antar kota di Frovinsi Sulawesi Selatan bagtan utara. (3) Srategi pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan dengan memfokuskan kawasan perencanaan ke dalam Bagran Wilayah Kawasan atau Sub Kawasan atau Blok Kecamatan Rantepao, yaitu: a. Bagian Wilayah Blok A adalah kawasan cagar budaya dan pemerintahan yang terdiri dari kawasan sepanjang Jln. A. Yani, tepi Jln. Ratulangi, tepi Jln. Rantekesu, dan tepi Jln. Benteng Batu; b. Bagian Wilayah Blok B adalah kawasan pemerintahan, pendidikan, dan perumahan yang terdiri dari kawasan tepi Jln. A. Yani, Jln. Ratulangi, JLn. Rantekesu, Jln. Merdeka; c. Bagian Wilayah Blok C adalah kawasan pendidikan, dan perumahan yang terdiri dari kawasan tepi Jln. Monginsidi, seluruh Jln. Kartika; d. Bagian Wilayah Blok D adalah kawasan komersial, ruang terbuka hijau, dan peruma-han yang terdiri dari kawasan tepi Jln. A. Yani, Jln. Mangadil, dan Jln. Merdeka; e. Bagian Wilayah Blok E adalah kawasan komersial, pendidikan, dan perumahan yang terdiri dari kawasan seluruh Jln. Pahlawan, tepi Jln. Budi Utomo, dan Jln. Taman Bahagia; f. Bagian Wilayah Blok F adalah kawasan komersial, rumah ibadah, dan perumahan yang terdiri dari kawasan seluruh Jln. Pembangunan, tepi Jln. l,andorundun, Jln. A. Yani, Jln. Ratulangi, dan Jln. Mangadil; g. Bagran Wilayah Blok G adalal kawasan komersial, pendidikan, perkantoran, dan perumahan yang terdiri dari kawasan tepi Jln. A. Yani, Jln. Diponegoro, dan Jln. Budi Utomo; h. Bagian Wilayah Blok H adalah kawasan komersial, dan perumahan yang terdiri dari kawasar tepi JIn. Diponegoro, Jln. Mappanyukki, dan Jln. Sawerigading; i. Bagian Wilayah Blok I adalah kawasan komersial, dan budaya yang terdiri dari kawasan seluruh Jln. Monginsidi, Jln. Niaga, Jln. Landorundun dan tepi Jln. Emmy Saelan; j. Bagran Wilayah Blok J adalah kawasan pendidikan, dan perumahan yang terdiri dari kawasan seluruh Jln. Monginsidi, Jln. S. Tappang, tepi Jln. Emmy Saelan, Jln. Kostan; k. Bagian Wilayah Blok K adalah kawasan komersial, dan perumahan yang terdiri dari kawasan seluruh Jln. Mappanyukki, tepi Jln. Sawerigading, Jln. Abdul Gani, Jln. Taruna; l. Bagian Wilayah Blok L adalah kawasan komersial, dan perumahan yang terdiri dari kawasan seluruh Jln. Monginsidi, Jln. Mappanyukki, tepian Jln. Abdul Gani, dan JIn. S. Tappang; dan m. Bagian Wilayah Blok M ada.lah kawasan komersial, dan perumahan yang terdiri dari tepian Jln. Diponegoro, Jln. Abdul Gani, dan Jln. Taruna. BAB III KAWASAN DAN SUBSTANSI RENCANA Bagran Kesatu Kawasan Perencanaan dan Batas Wilayah Perencanaan Pasal 7 (1) RTBL Kawasan Perdagangan darr Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao melingkupi wilayah administrasi Kecamatan Rantepao. (2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan: a. kawasan tengah Daerah secara geogralis terletak alrtara 119"50' - 120"10' Bujur Timur serta berada pada Lintang 2"30'- 3"25'Lintang Selatan; b. batas sebelah utara adalah Kecamatan Tikala; c. batas sebelah timur adalah Kecamataa Tallunglipu; d. batas sebelah selatan adalah Kecamatan Sopai dan Kecamatan Kesu'; dan e. batas sebelah barat adalah Kecamatan lhpalapitu. Bagian Kedua Calupan Wilayah Kelurahan Pasal 8 Wilayah Kota Kecamatan Rantepao terdiri dari l1 kelurahan sebagai berikut: a. Kelurahan Saloso; b. Kelurahan Limbong; c. Kelurahan Mentirotiku; d. Kelurahan Laang Tanduk; e. Kelurahan Singki; f. Kelurahan Karassik; g. Kelurahan Rantepao; h. Kelurahan Rante Pasele; i. Kelurahan Pasele; j. Kelurahan Malango; dan k. Kelurahan Penanian- (sebelas) Bagian Ketiga Dasar Pemilihan Kawasan Pasal 9 RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao melingkupi kawasan perancangan yang disepalati dengan dasar sebagai berikut: a. kawasan baru berkembang cepat yaitu kawasan Pemerintahan Baru di sebelah Timur Kecamatan Rantepao berbatasan dengan Kecamatan Tondon dan Kecamatan Kesu'; b. kawasan komersial dan wisata sekitar Museum dan ART Center yang didukung pertumbuhan strip niaga di tepi jalan-jalan protokol, antara lain Jln. A. Yani, Jln. Mappanyukki, dan Jln. Diponegoro fialan arteri utama); c. kawasan dilestarikan yaitu kawasan sepanjang tepi suneai Sa'dan, Lapangan serta area terbuka hljau; d. kawasan rawan bencana pengikisan oleh badan air yaitu permukiman sepanjang Sungai Sa'dan; dan /atau e. kawasan gabungan atau campurar dari keempat jenis kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. Bagran Keempat Substansi Rencana Pasal 10 Substansi RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao meliputi: a. struktur peruntukan lahan; b. inten sitas pemanfaatan lahal; c. pembagian blok; d. penataan bangunan pada setiap blok; e. ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau; dan f. sistem sirkulasi dan jalur penghubung. BAB IV TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN KOTA RANTEPAO Bagran Kesatu Struktur Peruntukan [,ahan Pasal 11 Struktur peruntukan lahan sebagaimana dimal<sud da-lam Pasal 1O huruf a secara garis besa-r terdiri da-ri: a. Bagi211 Wilayai Sub Kawasan 1 adalah kawasan pusat kota dengan struktur peruntukan lahan perdagangan dan jasa kepadatan tinggi; b. Bagian Wilayah Sub Kawasan 2 addah kawasan lokasi pengendalian pengembangan kota yang terdiri dari kawasan Malangngo (ujung utara Jln. Mappanyukki), kawasan sekitar JIn. Abdul Gani, Jln. Sawerigading, Jln. Budi Utomo, dan Jln. Taman Bahagia; c. Bagian Wilayah Sub Kawasan 3 adalah kawasan konservasi budaya yang terdiri dari area tongkonan, kampung dan kawasan budaya Kecamatan Rantepao yang sama area tongkonan, kampung dan kawasan budaya antara lain: Tikunnamalenong, Ba'tan, Buntu Pune, Pao, Malangngo, Balebo, Pangrante, Karassik, Pasele, Kondongan, Rantelimbong, Palili, Tagari, Darra, Bolu, Rantepaku, Kalembang, dan Kalambe; dan d. Bagian Wilayah Sub Kawasan 4 adalah kawasan konservasi alam dan ruang terbuka yang terdiri dari potensi lingkungan hidup di sepanjang sungai dan bentang a1am. Bagian Kedua Intensitas Pemanfaatan l,aharr Pasal 12 Intensitas Pemanfaatan lahan pada Kota Rantepao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terbagi dalam enam fungsi meliputi : a. fungsi pusat komersial diarahkan untuk kepadatan bangunan sebesar 80 7" (delapan puluh perseratus) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai; b. fungsi komersial belum berkembang diarahkan untuk kepadatan bangunan sebesar 5U/"-7 Oo/" (lima puluh perseratus sampai tujuh puluh perseratus) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai; c. fungsi pusat budaya Museum dan Art Center diarahkan untuk kepadataan bangu nan 45o/o (empat puluh lima perseratus) dengan ketinggian paling tinggi 2 (dua) lantai; d. fungsi permukiman pada kampung wisata diarahkart untuk kepadatan bangunan sebesar 4oyo-se/o (empat puluh perseratus sampai lima puluh perseratus) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai; e. fungsi permukiman diarahkan untuk kepadatan bangunan sebesar 2oo/o-4Oo/o (dua puluh perseratus sampai empat puluh perseratus) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai; dan f. fungsi ruang terbuka dan sungai diarahkan untuk kepadatan bangunan sebesar O-2Oy" (nol sampai dua puluh perseratus). Bagian Ketiga Pembagian Blok Pasal 13 Pembagian Blok sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO huruf c sesuai dengan Strategi Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri dari: a. Kawasan Blok A meru pakan kawasan cagar budaya yang terdiri dari kaveling gereja dengan bangunan pendukungnya, dan kaveling ruma-h sakit, dengan penetrasi aktilitas komersial masih sangat rendah; b. Kawasan Blok B merupakan kawasan pemerintahan (baru), perkantoran, pendidikan, dan perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial masih sangat rendah separjang Jln. A. Yani; c. Kawasan Blok C merupakan kawasan pendidikan dan perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial masih sangat rendah sepanjang Jalan Ratulangi; d. Kawasan Blok D merupakan kawasan komersial, ruang terbuka hijau (I qpangan Bhakti), dan perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial sedang sepanjang Jln. A. Yani; e. Kawasan Blok E merupakan kawasan komersial, pendidikan, dan perumahan, dengan penetrasi aktifrtas komersial sedang sepanjang Jln. A. Yani; f. Kawasan Blok F merupakan kawasan komersial, rumah ibadah, dan perumahan, dengan penetrasi altifitas komersia,l sangat tinggi sepanjang Jln. A.Yani, Jln. Landorundun, dan Jln. Ratulangi; g. Kawasan Blok G merupakan kawasan komersial, pendidikan, perkantoran, dan perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial sangat tinggi se panjang Jln. A. Yani dan Jln. Diponegoro; h. Kawasan Blok H merupakan kawasan komersial, dan perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersia-l sangat tinggi sepanjang Jln. Mappanyukki, Jln. Diponegoro, dan Jln. Sawerigading; i. Kawasan Blok I merupakan kawasan komersial, pendidikan, rumah ibadah, dan budaya, dengan penetrasi aktifitas komersial sangat tinggi sepanjang Jln. Mappanyukki, Jalan Landorundun, Jalan Niaga, Jalan Pembangunan, dan Jalan Emmy Saelan; j. Kawasan Blok J merupakan kawasan pendidikan, rumah ibadah, dan perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial masih sangat rendah; k. Kawasan Blok K merupakan kawasan komersial, rumah ibadah, dan perumahan, dengan penetrasi al<tifitas komersial tinggi sepanjang Jln. Mappany'ukki, Jln. Sawerigading, dan Jln. Abdul Gani; l. Kawasan Blok L merupakan kawasan komersial, dan perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial sedang sepanjang Jln. Mappanyukki, Jln. Abdul Gani, dan Jln. Monginsidi; dan m. Kawasan Blok M merupakan kawasan komersial, dan perumahan, dengan penetrasi aktifitas komersial sedang sepanjang Jln. Diponegoro, dan Jln. Abdul Gani. Bagran Keempat Penataan Bangunan Pada Setiap Blok Pasa-l 14 (1) Penataan pada Blok A, kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. menjaga keaslian bangunan gereja dan rumah adat sebagai bangunan-bangunan cagar budaya; b. perbaikan ruang terbuka hdau sekaligus sebagai ruang luar (halaman) bangunan-bangunan cagar budaya; c. penataan kemba-li dan peningkatan jaringan drainase utama dan drainase lingkungan; d. pembuatan jalur pedestrian sekitar jalan bangunan-bangunan cagar-budaya, pada Jln. A. Yani lebar 3 (tiga) meter dan 1,2 (satu koma dua) meter untuk jalan lainnya di dalam Blok A; e. penataan kembali kolam resapan (lama) di samping rumah sakit dan lansekap sekitarnya; f. pemasangan informasi tentang bangunan cagar budaya sebagai objek wisata; g. mencegah pertumbuhan aktil-rtas dal bangunan komersial di dalam Blok A; h. menjaga 'garis-imajiner" secara visualisasi tetap ada antara gereja dengan "Patung Salib" di atas Buntu Singki' dengan cara mencega_h bangunan lebih dari 2 (dua) lantai pada bagian barat; i. koefisien dasar bangunan (KDB) dipertahankan sesuai kondisi yang ada sekarang; j. koefisien lantai bangunan (KLB) dipertahankan sesuai kondisi yang ada sekarang; dan k. ketinggian bangunan maksimal, dipertalankan sesuai kondisi yang ada sekarang. (2) Penataan pada Blok B, kawasan pemerintahal, perkantoran, pendidikan, dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 13 huruf b meliputi: a. penataan ruang terbuka hijau sepanjang tepian Sunqai Sa'dan; b. penataan kemba.li garis sempadan sepanjang Sungai Sa'dan; c. pembuatan jalur pedestrian lebar 1,2 meter pada kedua sisi jalar; d. perbaikan jaringan drainase dan jaringan jalan di dalam Blok B; e. koefisien dasar bangunan (KDB); f. koefisien lantai bangunan (KLB); dan g. ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai pada sisi barat gereja, 4 (empat) lantai pada area pendidikan dan perumahan yang berada di Jln. A. Yani, dan I (satu) lantai pada tepian Sungai Sa'dan. (3) Penataan pada Blok C, kawasan pendidikan dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. peningkatan kualitas jalan; b. perbaikan jaringan drainase; c. perbaikan pembuangan limbah dan sanitasi sebelum dibuang ke pembuangan akhir (Sungai Sa'dan); d. pembuatan jalur pedestrian sepanjang sisi jalan di dalam Blok C; e. penataan kembali garis sempadan sepanjang Sungai Sa'dan; f. penataan ruang terbuka hijau sepanjang tepian Sungai SaUan; g. koefisien dasar bangunan (KDB) 45 70 (empat puluh lima perseratus); h. koefisien lantai bangunan (KLB) 0,9 (nol koma sembilan); dan i. ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai. (4) Penataan pada Blok D, kawasan komersial, ruang terbuka hijau, dan perumahan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi: a. pembuatan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga) meter pada sisi Jln. A. Yani, dan jalur pedestrian lebar 2 (dua) meter pada sisi jalan lain yang ada di dalam Blok D; b. perbaikan jaringan drainase dan jaringan jalan; c. peningkatan kualitas sanitasi dan kawasan perumahan; d. penataan kawasan l,apangan Bhakti sebagai ruang terbuka hijau untuk aktihtas publik seperti: olahraga sepak bola, jogging track, pelataran umum, ruang bermain anak, dan lapangan upacara sebagai aktif,rtas temporer pada hari-hari tertentu; e. koefisien dasar bangunan (KDB) 8O7" (delapan puluh persen) pada kawasal komersial di Jln. A. Yani, KDB 45Vo (empat puluh lima perseratus) untuk perumahan, dan KDB O-10% (nol sampai sepuluh perseratus) untuk kawasan ruang terbuka hijau; f. koefisien lantai bangunan (KLB): 3,2 (tiga koma dua) pada kawasan komersiaJ, 0,9 (nol koma sembilan) pada kawasan perumahan, dan 0-0,1 (nol sampai nol koma satu) pada kawasan ruang terbuka hijau; dan g. ketinggian bangunan pating tinggi 4 (empat) lantai untuk kawasan komersial, dan 2 (dua) lantai untuk perumahan. (5) Penataan pada Blok E, kawasan komersial, pendidikan, dan perumahan sebagaimana dimaksud da-lam Pasal l3 huruf e meliputi: a. peningkatan ja,ringan dan kualitas jalan; b. pembuatan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga) meter pada sisi Jln. A. Yani, dan jalur pedestrian lebar 1 ,2 (satu koma dua) meter pada sisi jalan lainnya dalam Blok E; c. peningkatan ja-ringan drainase dan jaringan jalan; d. peningkatan kualitas sanitasi; e. koehsien dasar bangunan (KDB) 8O % (delapan puluh persen) pada kawasar komersial Jln. A. Yani, 600/o (enam puluh perseratus) pada kawasan pendidikan, dan 45o/o (empat puluh lima perseratus) pada kawasan perumahan; f. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma dua) pada kawasan komersial, 1,2 (satu koma dua) pada kawasan pendidikan, dan 0,9 (nol koma sembilan) pada kawasan perumahan; dan g. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai pada kawasan komersial Jln. A. Yani, 2 (dua) lantai pada kawasan pendidikan, dan 2 (dua) lantai pada kawasan perumahan. (6) Penataan pada Blok F, kawasan komersial dan perumahan sebagarmana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f meliputi: a. pembuatan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga) meter pada kawasan komersial: Jln. A. Yani, Jln. l,andorundun, dan Jln. Ratulangi, serta jalur pedestrian 1,2 (satu koma dua) meter pada sisi jalan lainnya di dalam Blok F; b. peningkatan jaringan drainase primer (utama) dan jaringan drainase sekunder dan lingkungan; c. peningkatan kualitas sanitasi bangunan komersial dan perumahan; d. koefisien dasar bangunan (KDB) 8O7" (delapan puluh perseratus) pada kawasan komersial: Jln. A. Yani, Jln. landorundun, dan Jln. Ratulangi, serta 457o (empat puluh lima perseratus) untuk kawasan perumahan; e. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma dua) pada kawasan komersial, dan 0,9 (nol koma sembilan) pada kawasan Perumahan; f. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai untuk kawasan komersial dan 2 (dua) lantai untuk kawasan perumahan; g. karakter bangunan etnis Toraja diaplikasikan pada bangunan komersial; dan h. pemasangan papan informasi dan pengaturan reklame komersial. (7) Penataan pada Blok G, kawasan komersial, pendidikan, perkantoran, dan perumahan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 13 huruf g meliputi: a. peningkatan kualitas jaringan jalan kolektor dan lingkungan; b. peningkatan jaringan drainase dan sanitasi rumah tangga; c. pembuatan jalur pedestrian lebar 1,2 (satu koma dua) meter pada kedua sisi jalan di dalam Blok G; d. koefisien dasar bangunan (KDB) 8O% (delapan puluh perseratus) pada kawasan komersial: Jln. A. Yani dan Jln. Diponegoro, 6O7o (enam puluh perseratus) pada kawasan pendidikan, dan 45Yo (empat puluh lima perseratus) pada kawasan perumahan; e. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma dua) untuk kawasan komersial, 1,2 (satu koma dua) untuk kawasan pendidikan, dan O,9 (nol koma sembilan) untuk kawasan perumahan; f. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai pada kawasan komersial, 2 (dua) lantai pada kawasan pendidikan, dan 2 (dua) lantai pada kawasan perumahan; g. ka-rakter bangunan etnis Toraja diaplikasikan pada bangunan komersial; dan h. pemasangan papan informasi dan pengaturan reklame komersial. (8) Penataan pada Blok H, kawasan komersial sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 13 huruf h meliputi: a. pembuatan jaringan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga) meter pada Jln. Mappanyukki, Jln. Diponegoro, dan Jln. Sawerigading; b. paningkatan lansekap pada jalur pedestrian wisata; c. peningkatan jalur drainase dan sanitasi; d. koefisien dasar bangunan (KDB) 80% (delapan puluh perseratus) pada kawasan komersial: Jln. Mappanyukki, Jln. Diponegoro, dan Jln. Sawerigading; e. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma dua) pada Jln. Mappanyukki, dan Jln. Diponegoro, dan 6,4 (enam koma empat) pada Jln. Sawerigading; f. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai pada Jln. Mappanyukki, dan 8 (delapan) lantai pada Jln. Sawerigading; g. ka-rakter bangunan etnis Toraja diaplikasikan pada bangunan komersial di Jln. Mappanyukki dan Jln. Diponegoro; dan h. pemasangan papan informasi dan pengaturan reklame komersial. (9) Penataan pada Blok I, kawasan komersial, pendidikan, ibadah, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i meliputi: a. mempertahankan kawasan budaya: Museum dan ART Center sebagai cagar budaya; b. pembangunan bangunan souvenir-shops berlantai 3 (tiga) yang berorientasi ke Jln. Ni4ga dan Jln. Pembalgunan, dan pembongkaran bangu nan lama pada Jln. Mappanyukki; c. perubahan dan penataan Jln. Niaga dan Jln. Pembangunan menjadi pedestrian-mall, dimana kedua jalan tersebut meliputi jalur pedestrian komersial dan wisata; d. pengaturan waktu lintas pada jalur pedestrianmall bagi kendaraan pada jarn 2O:OO sampai dengan jam O8:OO setiap hari; e. pembuatan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga) meter pada Jln. Mappanyukki, Jln. Landorundun, dan Jln. Monginsidi dan pembuatan jalur pedestrian lebar 1,2 (satu koma dua) meter pada Jln. Emmy Saelan; f. koehsien dasar bangunan (KDB) 8O% (delapan puluh perseratus) pada kawasan komersial, 607o (enam puluh perseratus) pada kawasan pendidikan dan rumah ibadah, 407o (empat puluh perseratus) pada kawasan budaya, dan 45V" (empat puluh lima perseratus) pada kawasan perumahan; g. garis sempadan bangunan (GSB) 12 (dua belas) meter untuk Museum dan ART Center di Jln. Mappanyukki, 3 (tiga) meter untuk cagar-budaya; h. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma dua) untuk kawasan komersial, 1,2 (satu koma dua) untuk kawasan pendidikan dan rumah ibadah, 1,2 (satu koma dua) untuk kawasan budaya, dan O,9 (no1 koma sembilan) untuk kawasan perumahan; i. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai pada kawasan komersial, 2 (dua) lantai pada kawasan pendidikan dan rumah ibadah, 3 (tiga) lantai pada kawasan budaya, dan 2 (dua) lantai pada kawasan perumahan; j. karakter bangunan etnis Toraja diaplikasikan pada bangunan komersial dan budaya (Museum dan ART Center); dan k. pemasangan dan pengaturan papan untuk informasi dan reklame komersial. (lO) Penataan pada Blok J, kawasan pendidikan, rumah ibadah, dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hurufj meliputi: a. pembuatan dan penataan jalur pedestrian leba-r I,2 (satu koma dua) meter pada kedua sisi jaringan jalan di dalam Blok J; b. pembuatan halte bus pada Jln. Monginsidi dan Jln. Emmy Saelan; c. penataan tepian sungai dari tatanan rumah yang tidak beraturan dengan pembuatan jalur pedestrian lebar 2 (dua) meter pada tepian sungai; d. penataan kembali garis sempadan sepanjang Su ngai Sa'dan; e. penataan ruang terbuka hijau sepanjang RTH tepian Sungai Sa'dan; f. peningkatan kuantitas dan kualitas jaringan drainase primer, sekunder, dan lingkungan; g. garis sempadan bangunan (GSB) 6 (enam) meter untuk kawasan pendidikan dan kaveling rumah ibadah, dan 4 (empat) meter untuk kaveling rumah; h. koefisien dasar bangunan (KDB) 6O7o (enam puluh perseratus) pada kawasan pendidikan dan rumah ibadah, dan 45%o (empat puluh lima perseratus) pada kawasan perumahan ; i. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma dua) untuk kawasan komersial, 1,2 (satu koma dua) untuk kawasan ibadah, dan 0,9 (nol koma sembilan) untuk kawa san perumahan; dan j. ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai untuk seluruh Blok J. (11) Penataan Blok K, kawasan komersial, rumah ibadah, dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf k meliputi: a. peningkatan kualitas ja.lan; b. pembuatan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga) meter pada kawasan komersial sepanjang JIn. Mappanyukki, dan jalur pedestrian lebar 1,2 (satu koma dua) meter pada jalan lainnya di dalam Blok K; c. peningkatan kuantitas da_n kua-litas drainase dan sanitasi perumahan; d. garis sempadan bangunan (GSB) 3 (tiga) meter untuk kaveling komersial di Jln. Mappanyukki, 6 (enam) meter untuk kaveling rumah ibadah, dan 4 (empat) meter untuk kaveling perumahan; e. koelisien dasar bangunan (KDB) 8Oo/" (delapan puluh perseratus) pada kawasan komersial, 6O7o (enam puluh perseratus) pada kawasan rumah ibadah, dan 45o/o (empat puluh lima perseratus) pada kawasan perumahan; f. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma dua) untuk kawasan komersial, 1,2 (satu koma dua) untuk kawasan rumah ibadah, dan O,9 (nol koma sembilan) untuk kawasan perumahan; dan g. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai untuk kawasan komersial, 2 (dua) latai untuk kawasan rumah ibadah dan perumahan. (12) Penataan Blok L, kawasan komersial dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf I meliputi: a. penataan jalur pedestrian wisata lebar 3 (tiga) meter pada kawasan komersial: Jln. Mappanyukki, dan ja-lur pedestrian lebar 1,2 (satu koma dua) meter pada jalan lainnya di dalam Blok L; b. peningkatan kuantitas dan kualitas drainase dan sanitasi perumahan; c. pembuatan halte bus pada Jln. Monginsidi dan Jln. Mappanyukki; d. penataan tepian sungai dari tatanan rumah yarlg tidal< beraturan dengan pembuatan jalur pedestrian lebar 2 (dua) meter pada tepian sungai; e. penataan kembali garis sempadan tepian Sungai Sa'dan; f. penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tepian Sungai Sa'dan; g. pembangunan patung pada pertigaan Jln. Mappanyukki dan Jln. Monginsidi, dan patung Landorundun di atas batu bentuk perahu di tengah sungai dan sepanjang iembatan Malangngo; h. peningkatan kuantitas dan kualitas jaringan drainase dan sanitasi rumah tangga sebelum dibuang ke pembuangan alhir sungai; i. garis sempadan bangunan (GSB) 3 (tiga) meter untuk kaveling komersial di Jln. Mappanyukki, dan 4 (empat) meter untuk kaveling perumahan; j. koefisien dasar bangunan (KDB) 8O"/o (delapan puluh perseratus) pada kawasan komersial, 457o (empat puluh lima perseratus) pada kawasan perumahan; k. koefisien lantai bangunan (KLB) 3,2 (tiga koma dua) untuk kawasan komersial, dan 0,9 (nol koma sembilan) untuk kawasan pemmah€ur; dan l. ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai untuk bangunan komersial 2 (dua) lantai untuk perumahan. (13) Penataan pada Blok M, kawasan komersial dan perumahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13 huruf m meliputi: a. peningkatan jaringan jalan yang masih berstatus lorong; b. pembuatan jalur pedestrian wisata tebar 3 (tiga) meter pada Jln. Diponegoro, dan jalur pedestrian lebar 1,2 (satu koma dua) meter pada jaringan jalan lainnya di dalam Blok M; c. penataan tepian sungai dari tatanan rumah yang tidak beraturan dengan pembuatan jalur pedestrian lebar 2 (dua) meter sepanjang tepian sungai; d. penataan kembali garis sempadan sepanjang sisi Suneai Sa'dan; e. pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tepian Sungai Sadan; f. peningkatan kuantitas dan kualitas jaringan drainase primer, sekunder, dan lingkungan; g. pembuatan halte bus pada Jln. Diponegoro; h. garis sempadan bangungan (cSB) 8 (delapan) meter pada kaveling komersial sepanjang Jln. Diponegoro, dan 4 (empat) meter pada kaveling perumahan; i. koefisien dasar bangunan (KDB) 70% (tujuh puluh perseratus) untuk kaveling komersial di Jln. Diponegoro, dan 4570 (empat puluh lima perseratus) untuk kaveling perumahan; j. koefisien lantai bangunan (KLB) 5,6 (lima koma enam) untuk kaveling komersial di Jln. Diponegoro, dan 0,9 (nol koma sembilan) untuk kaveling perumahna; dan k. ketinggian bangunan paling tinggi 8 (delapan) laltai untuk kaveling komersia-l di Jln. Diponegoro, dan 2 (dua) lantai untuk kaveling perumahan. Bagran Kelima Ruang Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Hijau Pasal 15 Pengembangan Ruang Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimal<sud dalam Pasal lO huruf e di Kota Rantepao meliputi : a. Ruang Terbuka Publik dikembangkan pada ruas Jln. Mapanyuki; b. Ruang Terbuka Publik di da,lam kawasan Museum dan Art Center, Jln. Niaga, dan Jln. Pembangunan sebagai pendukung kegiatan komersial wisata; c. Ruang Terbuka Hijau "privateo yang direncanakan berada pada kawasan cagar budaya yaitu gereja dan rumah sakit; dan d. Ruang Terbuka Hijau pada tepian Sungai Sa'dan. Bagran Keenam Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung Pasal 16 Pengembangan ruang sistem sirkulasi dan ja.lur penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f di Kota Rantepao meliputi : a. area pada Jln. A. Yani, Jln. Diponegoro, Jln. Mapanyuki yang berperan sebagai koridor penghubung antar kota dalam Daerah yang merupakan salah satu urat nadi perkembangan perekonomian Kecamatan Rantepao; b. ruas Jln. l-andorundun, JIn. Niaga, Jln. Pembangunan, dan Jln. Sawerigading yang membentang di tengah-tengah kawasan dengan pembentukan karakter ruang-ruang komersial pada tepian path/jalur dan ruang terbuka publik (public open spaces) untuk wisatawan nu santara dan mancanegala; c. ruas Jln. A. Yani, Jln. Mappanyukki, dan Jln. Diponegoro yang membentang di tengah-tengah kawasan dengan pembentukan karakter ruang-ruarg komersial pada tepian path/jalur; dan d. ruas Jln. Ratulangi dan Jln' Monginsidi yang membentang pada tepi timur kawasan perencanaan yang juga berperan dalam membentuk edges/batas kawasan. BAB V PENGENDALIAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN KOTA RANTEPAO Bagran Kesatu Umum Pasa-l 17 (1) Pengendalial tata bangunan dan lingkungan d ilaksanakan melalui kewenangan perizinan. (2) Kegiatan pengenda-lian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (I) meliputi : a. pengawasan; dan b. penertiban. (3) Pengendalian tata bangunan dan lingkungan sebagaimana yang dimahsud pada ayat (1) dan ayat (2) dilalsanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas/lnstansi yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Perizinan Pasal 18 (l) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) untuk pelaksanaan pemanfaatan lahan wajib melalui rekomendasi dinas terkait yang ditunjuk oleh Bupati. (21 Penzinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkait langsung dengan tata bangunan dan lingkungan adala} Izin Mendirikan Bangunan, izin usaha/tempat usaha, dan izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas/lnstansi teknis. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 19 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemantauan; semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan RTBL Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao sekitarnya, dan diselenggarakan dengan cara musyawarah anta.ra pihak yang berkepentingan. (2) Dalam hat tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yalg berlaku. Pasal 24 Pelaksanaan kewajiban masyarakat da-lam pemanfaatan bangunan dan lingkungan dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria dan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan RTBL. Pasal 25 Peran serta masyarakat dapat berbentuk : a. bantuan pemikiran atau pertimbangan da-lam pemanfaatan bangunan dan lingkungan; b. penyelenggara kegiatan pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau c. pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemalfaatan dan/ atau kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi Ruang Terbuka Hijau. Pasa] 26 Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh Bupati, termasuk pengaturannya pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan, dan dilakukan secara tertib sesuai dengan RTBL. BAB VII SANKSI Pasd27 (1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatantertulis; b. penghentian sementa,ra atau pembekuan izini dan/atau C pembatalan atau pencabutan izin. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, rekomendasi dan/ atau tzin Mendirikan Bangunan (lMB), Izin Usaha/Tempat Usaha, dan/atau Izin Operasional yang telah diterbitkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini. BAB Ix KRTENTUAN PENUTUP Peraturan Bupati diundangkan. Pasa] 29 ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA PUSAT PERKOTAAN RANTEPAO KECAMATAN RANTEPAO KABUPATEN TORAJA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
28 November 2014
Tanggal Pengundangan
29 November 2014
Tanggal Berlaku
29 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.24
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan