Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2014

RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2OI5 - 2OI9

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015 - 2019. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi L kewenangan daerah otonom. 3. Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan RAD AMPL adalah dokumen operasionalisasi kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium dan Universal Acces perihal proporsi penduduk dengan akses terhadap air minum dan sanitasi layak dan berkelanjutan pada 2019. 4. Sumber air minum yang layak meliputi air minum perpipaan dan air minum non-perpipaan terlindung yang berasal dari sumber air berkualitas dan berjarak sama dengan atau lebih dari 10 meter dari tempat pembuangan kotoran dan/atau terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber air minum layak meliputi air leding, keran umum, sumur bor atau pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung, serta air hujan. 5. Sumber air minum tak layak didefinisikan sebagai sumber air di mana jarak antara sumber air dan tempat pembuangan kotoran kurang dari 10 meter dan/atau tidak terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber tersebut antara lain mencakup sumur galian yang tak terlindung, mata air tak terlindung, air yang diangkut dengan tangki/drum kecil, dan air permukaan dari sungai, danau, kolam, dan saluran irigasi/drainase. 6. Fasilitas sanitasi yang layak didefinisikan sebagai sarana yang aman, higienis, dan nyaman, yang dapat menjauhkan pengguna dan lingkungan di sekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia. 7. Fasilitas sanitasi yang layak mencakup kloset dengan leher angsa, toilet guyur (flush toilet) yang terhubung dengan sistem pipa saluran pembuangan atau tangki septik, ,- termasuk jamban cemplung (pit latrine) terlindung dengan segel slab dan ventilasi; serta toilet kompos. 8. Fasilitas sanitasi yang tidak layak antara lain meliputi toilet yang mengalir ke selokan, saluran terbuka, sungai, atau lapangan terbuka, jamban cemplung tanpa segel slab, wadah ember, dan toilet gantung. 9. Pendekatan berbasis masyarakat adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penentu dalam penyelenggaraan pelayanan, melalui proses pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat. 10. Pendekatan berbasis lembaga adalah pendekatan penyelenggaraan pelayanan melalui dinas, badan, perusahaan daerah, dan lembaga swasta. 11. Indikator Tujuan Pembangunan Milenium untuk peningkatan akses air minum adalah proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sumber air minum layak, perkotaan dan perdesaan. 12. Indikator Tujuan Pembangunan Milenium untuk peningkatan akses sanitasi adalah proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sanitasi layak, perkotaan dan perdesaan. 13. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 14. Indikator SPM bidang air minum adalah tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 (enam puluh) liter/orang/hari. 15. Indikator SPM bidang sanitasi adalah tersedianya sistem air limbah setempat yang memadai dengan target SPM 60°/o (enam puluh persen) dan tersedianya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota dengan target SPM 5% (lima persen). 16. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. 17. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan. 18. Isu strategis adalah permasalahan utama dan tantangan utama yang dinilai paling prioritas untuk ditangani selama periode perencanaan karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah dan/atau panjang, dan menentukan tujuan pembangunan. 19. Arab kebijakan adalah pedoman tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. 20. Strategi adalah langkah-langkah mendasar/jitu berisikan program-program indikatif untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. 21. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. 22. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 23. Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi. 24. Pemantauan adalah kegiatan mengarnati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. 25. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil {outcome) terhadap rencana dan standar. 26. Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMPL adalah sistem penyediaan sarana dan prasarana air minum serta penyehatan lingkungan termasuk sanitasi. 27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara. 28. Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut PAMSIMAS adalah program penyediaan sistem pelayanan air minum dan sanitasi di lembang/kelurahan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. 29. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang menangani AMPL. BAB II PERAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN RAD AMPL KABUPATEN TORAJA UTARA 2015 - 2019 Pasal 2 RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015-2019 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat mulai tahun 2015 sampai dengan 2019 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium dan Universal Acces. Pasal 3 RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 berfungsi sebagai: a. instrumen kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi daerah jangka menengah; b. rencana peningkatan kinerja pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan Pamsimas dan pendekatan kelembagaan; c. media intemalisasi program/kegiatan dengan pendekatan Pamsimas ke dalam program/kegiatan SKPD yang menangani bidang AMPL; d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi program-program peningkatan kinerja pelayanan dan AMPL; e. acuan jumlah desa replikasi program Pamsimas minimal untuk 2015 dan 2016. Pasal 4 RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Toraja Utara untuk mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 dan target SPM bidang air minum dan sanitasi Tahun 2019 mempunyai kedudukan sebagai dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan RKPD, Renja SKPD, dan APBD sampai dengan Tahun 2019. BAB III PELAKSANAAN RAD AMPL KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015 - 2019 Pasal 5 Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 adalah melalui RKPD, Renja SKPD, APBD, serta dapat melalui integrasi RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara ke dalam program/kegiatan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dunia usaha, dan masyarakat. Pasal 6 Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 dengan dana di luar APBD maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Bappeda dan SKPD teknis terkait. Pasal 7 Pendanaan pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara 2015-2019 terbuka bagi sumber-sumber pendanaan diluar APBD dan APBN, dengan tetap berpedoman pada mekanisme yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan pihak penyandang dana. Pasal 8 (1) Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara 2015- 2019 tetap harus memperhatikan basil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya. (2) Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir 2015, maka perubahan sasaran dimuat dalam RKPD dan Renja SKPD berdasarkan laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL. BABIV PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAD AMPL KABUPATEN TORAJA UTARA 2015-2019 Pasal 9 ( 1) Pemantauan pelaksanakan RAD AMPL dilakukan paling kurang 2 kali dalam setahun. (2) Evaluasi pelaksanaan RAD AMPL dilakukan pada setiap akhir tahun pelaksanaan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi RAD AMPL menjadi bahan penyusunan kebijakan AMPL tahun berikutnya dan merupakan informasi publik. (4) Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan RAD AMPL yang menjadi tanggungjawab SKPD masing-masing. (5) Dalam hal basil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan basil, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (6) Kepala SKPD melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL menyampaikan basil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Bappeda. (7) Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL atas kinerja pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan daerah. (8) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang basil tindak lanjut pendapat dan masukannya tersebut; (9) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan basil pemantauan dan evaluasi yang telah diolah Tim Teknis Penyusun RAD AMPL. (10) Dalam hal evaluasi dari basil pemantauan ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda 'I menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD. ( 11) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempumaan kepada Kepala Bappeda. (12) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Bupati. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Dokumen RAD AMPL Kabupaten Toraja 2015 - 2019 sebagairnana tersebut dalam merupakan bagian yang tidak terpisahkan Bupati ini. Utara Tahun Lampiran dan dari Peraturan Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2OI5 - 2OI9
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
28 November 2014
Tanggal Pengundangan
29 November 2014
Tanggal Berlaku
29 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.23
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan