Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 21 Tahun 2014

KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

: PERATURAN BUPATI TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEAN TORA.IA UTARA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : l. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusarl pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam luas dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945. 3. Pemerintahan daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur peyelenggara pemerintahan daerah. 4. Bupati adalah Bupati Tora-ia Utara 5. Desa atau yang disebut dengan lembang, selanjutnya disebut lembang adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Kode wilayah administrasi pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan dirinci mulai dari Desa/Lembang, Kelurahan,Kecamatan, Kabupaten dan provinsi, yang ditetapkan oleh peraturan menteri Dalam negeri. 7. Kelurahan adalah wilayah keq'a lurah sebagai perangkat daerah. 8. Kecamatan adalah batas wilayah kery'a camat sebagai perangkat daerah. 9. Data wilayah Administrasi Permerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah, luas Wilayah, kedudukan ibukota pemerintahan dan batas wilayah. k. Kecamatan Tallunglipu; 1. Kecamatan Dende' Piongan Napo; m. Kecamatan Buntu Pepasan; n. Kecamatan Baruppu'; o. Kecamatan Kesu'; p. Kecamatan Tondon; q. Kecamatan Bangkelekila'; r. Kecamatan Rantebua; s. Kecamatan Sesean Suloara'; t. Kecamatan Kapalapitu; u. Kecamatan Awan Rante Karua. Bagian kesatu Kecamatan Rantepao Pasal 5 (l) Kecamatan Rantepao dengan tota-l luas wilayah 13.20 krn2, yang meliputi 9 (sembilan) Kelurahan dan 2(dua) Lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Lembang Saloso : (Luas Wityah t.28 Km2). b. Irembang Limbong : ( Luas Wilayah 2.56 Km); c. Kelurahan Mentirotiku : (Luas Wilayah 2.4O km2l; d. Kelurahan Laang Tanduk : (Luas Wilayah 2.52 km2l; e. Kelurahan Singki' : (Luas Wilayah 0.16 km2); f. Kelurahan Karassik : (Luas Wilayah O.l7 km2l; g. Kelurahan Rantepao : (Luas Wilayah 0. 18 km2); h. Kelurahan Rante Pasele : (Luas Wilayah O.22 km2l; i. Kelurahan Pasele : (Luas Wilayah 0.20 km2); j. Kelurahan Malango : (Luas Wilayah 0.43 km2); k. Kelurahan Penanian : (Luas Wlayah 0.17 kmr). (2) Ibukota Kecamatan Rantepao berkedudukan di Kelurahan Rantepao. (3) Batas wilayah administrasi Kecamatan Rantepao, yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Ta-llunglipu dan Kecamatan Tikala; b. Sebelah Selatan : Kecamatan Sopai dan Kecamatan Kesu; c. Sebelah Timur : Kecamatan Kesu'dan Kecamatan Tondon; d. Sebelah Barat : Kecamatan Sopai dan Kecamatan Kapalapitu. Bagian kedua Kecamatan Sesean Pasal 6 (1) Kecamatan Sesean dengan total luas wilayah 40.05 kmz, yang meliputi 5 (lima) Kelurahan dan 4 (empat) Lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a) l,embang Buntu Lobo' : (Luas Wilayah 6.05 Km2)); b) kmbang Parinding : (Luas Wilayah 3.99 Km2); c) Kelurahan Deri : (Luas Wilayah 4.01 Kmz); d) Kelurahan Bori Ranteletok : (Luas Wilayah 5.00 Km2); e) Kelurahan Bori' : (Luas wilayah 3.64 Km2); f) Kelurahan Bori l,ombongan: (Luas Wilayah 3.36 I(m2); g) Kelurahan Pangli Selatan : (Luas Wilayah 3.75 Km2 ); h) Kelurahan Pangli : (Luas Wilayah 4.25 Km2l; i) Kelurahan Palawa' : (Luas Wilayah 6 I(m2); (2) Ibukota Kecamatan Sesean berkedudukan di Kelurahan Pangli. (3) Batas wilayah Administrasi Kecamatan Sesean yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Sa'dan b. Sebelah Selatan : Kecamatan Tallunglipu c. Sebelah Timur : Kec. Balusu dan Kec. Tondon d. Sebelah Barat : Kecamatan Sesean Suloara. Bagian ketiga Kecamatan Nanggala Pasal 7 (1) {2t (3) Kecamatan Nanggala dengan total luas wilayah 68.0O Km2, yang meliputi 1 (satu) kelurahan dan 8 (delapan) lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Lembang Rante : (Luas Wilayah 6.O7 Km2l; b. Lembang Karre'Penanian : (Luas Wilayah 10.15 I(m2); c. Lembang Karre'Limbong : (Luas Wilayah 15.38 Km2); d. Lembang Nanna Nanggala : (Luas Wilayah 4.65 Km2); e. l,embang Basokan : (Luas Wilayah 3.44 Km2l; f. kmbang Nanggala : (Luas Wilayah 5.67 Km'?); g. Kelurahan Nanggala Sang piak Salu : (Luas Wilayah 5.67 Km2); h. Lembang Tandung Nanggala: (Luas Wilayah 8.90 I(m2); i. Lembang Lili Kira' : (Luas Wilayah 8.3 Km2). Ibukota Kecamatan Nanggala berkedudukan di Kelurahan Nanggala Sangpiaft Salu. Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Nanggala, yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Balusu b. Sebelah Selatan : Kecamatan Buntao'dan Kecamatan Rantebua c. Sebelah Timur : KabuPaten Luwu d. Sebelah Barat : Kecamatan Tondon. Bagian keempat Kecamatan Rindingallo Pasal 8 (l) Kecamatan Rindingallo dengan total luas wilayah 74.25 km2, yang meliputi 2 (dua) kelurahan dan 7 (tujuh) lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Kelurahan Pangala : (Luas Wilayah 6.53 Km2); b. Kelurahan Pangala Utara, : (Luas Wilayah 9.68 Km2); c. Lembang Rinding allo : (Luas Wilayah 6.63 Km2); d. Lembang Loko'Uru Tanete Batu : (Luas Wilayah 10.59 I(m2); e. Iembang Ampang Batu : (Luas Wilayah 7.24 KrlP); f. Lembang Lrmpo Poton : (Luas Wilayah 10.50 Kmz); g. Lembang Bulu Langkan : (Luas Wilayah 9.40 Km2) ; h. LembangMai'ting, : (LuasWilayahT.35Km2l; i. L,embang Buntu Batu, : (Luas Wilayah 6.33 Km2). (2) Ibukota kecamatan Rindingallo Berkedudukan di kelurahan Pangala. (3) Batas wilayah Administrasi Kecamatan Rindinggallo, yaitu: a. Sebelah Utara : Kecamatan Buntu Pepasan; b. Sebelah Selatan : Kecamatan Tana Toraja dan Kecamatan Denpina; c. Sebelah Timur : Kecamatan Kapalapitu; d. Sebelah Barat : Kecamatan Baruppu dan Kecamatan Awan Rante Karua. Bagian kelima Kecamatan Buntao' Pasal 9 (1) Kecamatan Buntao' dengan total luas wilayah 49.50 km2, yang meliputi 2 (dua) kelurahan dan 4 (empat) lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Kelurahan Tongkonan Basse, : (Luas Wilayah t2.4Krn2l; b. Kelurahan Tallang Sura' : (Luas Wilayah 9.75 Km2); c. l€mbang Sapan Kua-Kua, : (Luas Wilayah 9.5 I(m2); d. l,embang Rinding Kila'Balabatu,: (Luas Wilayah 12.25 Km2l; e. kmbang Misa Babana : (Luas Wilayah 11Km2); f. l,embang Issong Kalua' : (Luas Wilayah 8.63 Km2). (2) Ibukota Kecamatan Buntao' berkedudukan di Kelurahan Tongkonan Basse'. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Buntao'Yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Nanggala dan Kecamtan Sangalagi; b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Toraja; c. Sebelah Timur : Kecamatan Rantebua; d. Sebelah Barat : Kecamatan Sangalagi. (1) Kecamatan Sa dan dengan total luas wilayah luas wilayah 80.49 km2 , yang meliputi 2 (dua) kelurahan dan 8 (delapan) lembang,yang terdiri dari : a. Kelurahan Sa'dan Malimbong : (Luas Wilayah 4.83 km2); b. Kelurahan Sa'dan Matallo, : (Luas Wilayah 5.70 kmz); c. Lembang Sa'dan Pebulian, : (Luas Wilayah 4.56 km2); d. l,embang Sa'dan Liku Lambeha : (Luas Wilayah 9.74 km2l1, e. kmbang Sa'dan Tiro AlIo : (Luas Wilayah 9.43 Kr::.2l1' f. Lembang Sa'dan Pesondongan, : (Luas Wilayah 10.00 Km2); g. Lembang Sa'dan Ballopasange' : (Luas Wilayah 9.27 KrJ]2l; h. Lembang Sa'dan Andulan : (Luas Wilayah 4.O4 Km2l; i. kmbang Sangkaropi, : (Luas Wilayah 10.92 l<m2l; j. kmbang Sa'dan Ulusalu, : (Luas Wilayah 12.00 Km2). (2) Ibukota Kecamatan Sa'dan berkedudukan di Kelurahan Sa dan Malimbong. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Sa'dan, yaitu : a. Sebelah Barat :Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara; b. Sebelah selatan : Kecamatan Bangkelekila' dan Kecamatan Balusu; c. Sebelah Timu r : Kecamtan Sa'dan Kecamatan Balusu; d. Sebelah barat : Kecamatan Buntu Pepasan. Bagian keenam Kecamatan Sa'dan Pasal 10 Bagran ketujuh Kecamatan Sanggalangi Pasal 11 (1) Kecamatan Sanggalangi dengan total luas wilayah 39.00 Krn2, yang meliputi 1(satu) kelurahan dan 5 (lima ) lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Kelurahan Pa'palean : (Luas Wilayah 8.4 Km2l; b. l,embang La'bo' : (Luas Wilayah 9.1 I(mz); c. Lembang Buntu [.abo' : (Luas Wilayah 6.15 Km2); d. Lembang Tallung Penanian : (Luas Wilayah 6.55 I(m2); e. Lembalg Tandung La'bo : (Luas Wilayah 8.36 Km2); f. Lembang Pata'Padang : (Luas Wilayah 6.45 Km2). (2) Ibukota Kecamatan sanggalangi berkedudukan di kelurahan Pa'palean. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Sanggalangi yaitu : a. Sebelah Uatara : Kecamatan Rantepao b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Tora-ia c. Sebelah Tmur : Kecamatan Buntao' d. Sebelah Barat : Kecamtan Kesu'. Bagian kedelapan Kecamatan Sopai Pasal 12 (1) Kecamatan Sopai dengan total luas wilayah 47.64 Kmz, yang meliputi l(satu) kelurahan dan 7 (tujuh) lembang,yang tediri dari cakupan wilayah : a. Kelurahan Nonongan Utara: (Luas Wilayah 8.00 I(mr); b. L,embang Salu : (Luas Wilayah 10.00 Km2); c. Lembang Salu Sopai, : (Luas Wilayah 5.25 Km2); d. Lembang Nonongan Selatan: (Luas Wilayah 8.00 Km2); e. Irmbang Tombang Langda: (Luas Wilayah 3.26 km2l; f. Lembang Marante, : (Luas Wilayah 5.33 Km2); g. Lembang Langda : (Luas Wilayah 4.05 Km2); h. Lembang Salu Sarre, : (Luas Wilayah 3.755 Km2). (2) Ibukota Kecamatan Sopai berkedudukan di Kelurahan Nonogan. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Sopai yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Rantepao dan Kecamatan Kapalapitu; b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Toraja; c. Sebelah Timur : Kecamatan Sanggalangi'; d. Sebelah Barat : Kecamatan Denpina (Dende Piongan Napo) Bagian kesembilan Kecamatan Tikala Pasal 13 (1) Kecamatan Tikala dengan total luas wilayah 23.44 KnP, yang meliputi 2(dua) Kelurahan,dan 5 (lima) lembang,yang terdiri dari cakupan wilayah ; a. Kelurahan Buntu Barana' : (Luas Wilayah 5.5 I(m2); b. Kelurahan Tikala : (Luas Wilayah 3.07 Km2); c. Lembang Embatau, : (Luas Wilayah 3.5O I(m2); d. L,embang Buntu Batu, : (Luas Wilayah 3.68 Km2); e. l.embang Sereale, : (Luas Wilayah 2.99 Km2l; f. L,embang Pangden, : (Luas Wialayah 2.35 Km2); g. kmbang Bente Ka'do To Ria,: (Luas Wilayah 2.30 Km2). (2) Ibukota Kecamatan Tikala berkedudukan di Kelurahan Tikala. (3) Batas wilayah Administrasi Kecamatan Tikala. a. Sebelah Utara : Kecamatan Sesean; b. Sebelah selatan : Kecamatan Rantepao; c- Sebelah Timur : Kecamatan Tallunglipu; d. Sebelah Barat : Kecamatan Kapalapitu. Bagian kesepuluh Kecamatan Ba]usu Pasal 14 (1) Kecamatan Balusu dengan total luas wilayah 46.51 Km2, yang meliputi 2 (dua) Kelurahan dan 5 (lima) desa/Iembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Kelurahan Balusu : (Luas wilayah 10.52 Km2); b. Kelurahan Tagari : (Luas Wilayah 8.09 Km2); c. Iembang Lili Kira'Ao'Gading : (Luas Wilayah 7.75lKn2l; d. lrmbang Palangi' : (Luas Wilayah 8.23 Km2l; e. kmbang AwaKawasik : (Luas Wilayah 8.5 I(m2); f. Lembang Karua : (Luas Wilayah 9.59 Km2) ; g. Lembang Balusu Bangunlipu : (Luas Wilayah 7.32 Km2l. (2) Ibukota Kecamatan Balusu Berkedudukan di Kelurahan Balusu. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Balusu yaitu : a. Sebelah Utara : Kabupaten Luwu; b. Sebelah Selatan : Kecamatan Tondon dan Kecamatan Naggala; c. Sebelah Timur : Kabupaten Luwu dan Kecamatan Nanggala; d. Sebelah Barat : Kecamatan Sesean dan Kecamatan Sa'dan. Bagian kesebelas Kecamatan Tallunglipu Pasal 15 (1) Kecamatan Tallunglipu dengan total luas wilayah 9.24 Krn2, yang meliputi 6 (enam) Kelurahan, yang terdiri dari cakupan wilayah: a. Kelurahan Tallunglipu : (Luas wilayah 2.15 I(mz); b. Kelurahan Tantanan Tallunglipu : (Luas Wilayah 1.10 I(m2); c. Kelurahan Tagari Tallunglipu : (Luas Wilayah 1.43 I(m2); d. Kelurahan Tallunglipu Matallo : (Luas Wilayah 1.03 Km,); e. Kelurahan Rantepaku Tallunglipu: (Luas Wilayah 0.70 I(m2); f. Kelurahan Tampo Tallunglipu : (Luas Wilayah 2.15 Km2l; (2) Ibukota Kecamatan Tallunglipu berkedudukan di Kelurahan Tallunglipu. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Tallunglipu yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Sesean; b. Sebelah Selatan : Kecamatan Rantepao; c. Sebelah Timur : Kecamatan Tondon; d. Sebelah Barat : Kecamatan Tikala. Bagian keduabelas Kecamatan Denpina (Dende'Piongan Napo) Pasal 16 (1) Kecamatan Denpina dengan total luas wilayah 77.49 Km2, yang meliputi l(satu) kelurahan dan 7 (tujuh) lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Kelurahan Pasang : (Luas Wilayah 8.5 krn2); b. Lembang Parinding : (Luas Wilayah 6.8 I(m2); c. Lembang BuntuTagari: (Luas Wilayah 7.2 Krn2l; d. kmbang Madong : (Luas wilayah 8.2 Km2l; e. Lembang Paku : (Luas Wilayah 7.2 Kffi2l; f. Lembang Kapolang : (Luas Wilayah 8.2 Kmzl; g. l,embang Piongan : (Luas Wilayah 8.67 Km2); h. Lembang Dende' : (Luas Wilayah 9.6 Km2). (2) Ibukota Kecamatan Denpina berkedudukan di Lembang Dende'. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Denpina yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Kapalapitu; b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Toraja; c. Sebelah Timur : Kecamatan Sopai; d. Sebelah Barat : Kecamatan Rindinggallo Bagian ketiga belas Kecamatan Buntu Pepasan Pasal 17 (1) Kecamatan Buntu Pepasan dengan total luas wilayah, 137.72 yang meliputi l(satu) kelurahan,dan 12 (dua belas) desa/Iembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Kelurahan Sapan : (Luas Wilayah 12.19 Km2l b. Lembang Pangkung Batu, : (Luas wilayah 9.2O Km2l c. Lembang Sarambu : (Luas Wilayah 17.22 Km2l; d. Lembang Talimbangan : (Luas Wilayah 11.26 Km2l; e. l,embang Roroan Barra'Barra': (Luas Wilayah 8.30 Km2); f. Lembang Ponglu : (Luas Wilayah 9.17 Km2l; g. trmbang Batu Busa : (Luas Wilayah 8.29 Km2l; h. Lembang Paonganan : (Luas Wilayah 10.14 Km2); i. L,embang Parandangan : (Luas Wilayah 9.21 Km2l; j. l,embang Rante Uma : (Luas Wilayah 12.16 Kmzl; k. Lembang Pulu-Pulu : (Luas Wilayah 13.30 Km2); L Lembang Pengkaroan Manuk: (Luas Wilayah 8.16 Km2); m. lrmbang Buntu Minanga : (Luas Wilayah 9.12 Km2l. (2) Ibukota Kecamatan Buntu Pepasan berkedudukan di Kelurahan Sapan. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Buntu Pepasanyaitu: a. Sebelah Utara : Kabupaten Luwu Utara; b. Sebelah Selatan : Kecamatan Rindingallo dan Kecamatan Kapalapitu; c. Sebelah Timur : Kecamatan Sa'dan dan Kapalapitu d. Sebelah Barat : Kecamatan Baruppu'. Bagran keempat belas Kecamatan Baruppu' Pasal 18 (1) Kecamatan Baruppu'dengan total luas wilayah 182.17 klrr2, yang meliputi l(satu) kelurahan dan 3 (Tiga) desa/lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Kelurahan Baruppu'Selatan : (Luas Wilayah 34.00 I(mz); b. l,embang Baruppu?arodo : (Luas Wilayah 109.36 I(m2); c. Lembang Bamppu'Benteng Batu: (Luas Wilayah 11.73 I(m2); d. Lembang BaruppuUtara : (Luas Wilayah 17.08 Km2). (2) Ibukota Kecamatan Barupputserkedudukan di Kelurahan Baruppu' Selatan. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Baruppu',yaitu : a. Sebelah Utara : Kabupaten Sulawesi Barat dan Kabupaten Luwu Utara; b. Sebelah Selatan : Kecamatan Awan Rante Karua; c. Sebelah Timur : Kecamatan Buntu Pepasan dan Kecamatan Rindingallo; d. Sebelah Barat : Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Sulawesi barat. Bagran kelima belas Kecamatan Kesu' Pasal 19 (1) Kecamatan Kesu'dengan total luas wilayah 32.00 I(m2, yang meliputi 2 (dua) Kelurahan dan 5 (lima) desa/lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Kelurahan Ba'tan, : (Luas Wilayah 5.26 Km2l b. Kelurahan Panta'nakan Lolo: (Luas Wilayah 6.59 Km2) c. Lembang Tallu lolo : (Luas Wilayah 3.83 Km2); d. Lembang Sangbua' : (Luas Wilayah 3.41 Km2); e. tembang Angin Angin : (Luas Wilayah 3.8 Km2); f. Irmbang Tadongkon : (Luas Wilayah 3.21 Km2l; g. l,embang Rinding Batu : (Luas Wilayah 3.9 Km2). (2) Ibukota Kecamatan Kesu' berkedudukan di Kelurahan Ba'tan. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Kesu'yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Rantepao b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Toraja c. Sebelah Timur : Kecamatan Sanggalangi' d. Sebelah Barat : Kecamatan Sopai. Bagian keenam belas Kecamatan Tondon Pasal 20 (l) Kecamatan Tondon dengan total luas wilayah 36.00 Km2 , yang meliputi 4 (empat) desa/lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. kmbang Tondon Matallo, : (Luas Wilayah 9.3 Km2); b. Lembang langi' : (Luas Witayah 9.4 I<m2); c, lembang Tondon Siba'ta : (Luas Wilayah 9.85 Km2); d. l,embang Tondon : (Luas wilayah 11.7 Km2). (2) Ibukota Kecamatan Tondon berkedudukan di Lembang Langl'. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Tondon, yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Sesean dan Kecamatan Sa'dan Balusu; b c d Sebelah Selatan Sebelah Timur Sebelah Barat : Kecamatan Kesu'; : Kecamatan Nanggala; : Kecamatan Tallunglipu. Bagian ketujuh belas Kecamatan Bangkelekila' Pasal 21 (1) Kecamatan Bangkelekila dengan total luas wilayah 21.OO Krn2, yang meliputi 4 (empat) desa/lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : e. Lembang Tampan Bonga : (Luas Wilayah 5.29 I(m2); f. Lembang To'yasa Akung : (Luas Wilayah 5.60 Km2); g. Lembang Batu Limbong : (Luas Wilayah 5.40 Km2); h. Lembang Bangkelekila : (Luas wilayah 4.71Km2l. (2) Ibukota Kecamatan Bangkelekila berkedudukan di Lembang Tampan Bonga. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Bangkelekila, yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Sa'dan; b. Sebelah Selatan : Kecamatan Sesean Suloara' Kecamatan Sesean; c. Sebelah Timur : Kecamatan Sesean; d. Sebelah Barat : Kecamatan Buntu Pepasan. Bagian kedelapan belas Kecamatan Rantebua Pasal 22 (1) Kecamatan Rantebua dengan total luas wilayah 101.68 Km2, yang meliputi 2 (dua) kelurahan dan 5 (lima) desa/lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Kelurahan Bokin : (Luas Wilayah 16.65 Km,); b. Kelurahan Buangin : (Luas Wilayah 15.4 Km2); c. l€mbang Rantebua : (Luas Wilayah 18.38 Km2); d. Lemb. Rantebua Sanggalangi': (Luas Wilayah 12.5 Km2); e. t,embang Pitung Penanian : (Luas Wilayah 13.7 I{m2); f. lrmbang Rantebua Sumalu: (Luas Wilayah 12.25 Krn2l; g. Lembang Ma'kuan Pare : (Luas Wilayah 12.8 Km2l. (2) Ibukota Kecamatan Rantebua berkedudukan di Kelurahan Buangin. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Rantebua yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Nanggala dan Kabupaten Luwu; b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Toraja; c. Sebelah Timur : Kabupaten Luwu; d. Sebelah Barat : Kecamatan Buntao'dan Kabupaten Tana Toraja. Bagian Kesembilan Belas Kecamatan Sesean Suloara' Pasal 23 Bagian Kedua Puluh Kecamatan Kapalapitu Pasal 24 (l) Kecamatan Kapalapitu dengan total luas wilayah 56 Km2, yang meliputi 6 (enam) desa /Iembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. kmbang Benteng Mamullu: (Luas Wilayah 9.2 l<lr-2l; b. Lembang Benteng Ka'do : (Luas Wilayah 9.8 Km2); c. kmbang Kantun Poya : (Luas Wilayah 8.25 Km2); d. kmbang Kapalapitu : (Luas Wi1ayah10.5 l(mr); e. Lembang Sikuku : (Luas Wilayah 8.8 Km2); f. l,embang Polopadang : (Luas Wilayah 9.45 Km2). (2) Ibukota Kecamatan Kapalapitu Berkedudukan di t embang Polopadang. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Kapalapitu yaitu: a. Sebelah Utara : Kecamatan Rindingatlo dan Kec. Sesean Suloara' b. Sebelah Selatan : Kecamatan Sopai dan Kecamatan Dende Piongan Napo; c. Sebelah Timur: Kecamatan Tikala dan Kecamatan Rantepao; d. Sebelah Barat : Kecamatan Dende Piongan Napo. (l) Kecamatan Sesean Suloara dengan total luas wilayah 21.68 Kmz, yang meliputi 6 (enam) lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Irmbang Landorundun : (Luas wilayah 2.63 km2l; b. Lembang Lempo : (Luas Wilayah 4.95 km2); c. Lembang Suloara : (Luas Wilayah 6.50 km2); d. Lembang Tonga Riu : (Luas Wilayah 2.60 km2); e. Lembang Sesean Matallo : (Luas Wilayah 5.00 km:); (2) Ibukota kecamatan Sesean Suloara' berkedudukan di kmbang Suloara' (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Suloara', yaitu : a. Sebelah Utara : Kecamatan Bangkelekila dan Kecamatan Buntu Pepasan; b. Sebelah Selatan : Kecamatan Tikala dan Kecamatan kapalapitu; c. Sebelah Timur: Kecamatan Sesean; d. Sebelah Barat : Kecamatan Rindingallo dan Kecamatan Kapalapitu. Bagian Kedua Puluh Satu Kecamatan Awan Rante Karua Pasa-l 25 (1) Kecamatan Awan Rante Karua dengan total luas Wilayah 54.71 Krn2, yang meliputi 4 (empat) lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah : a. Lembang l,ondong Biang, : (Luas Wilayah t4. 10 Km2) b. Lembang Batu lotong, : (Luas Wilayah t2.2O Km2l c. l,embang Awan, : (Luas Wilayah 13.26 Km2l d. Lembang Buntu Kanra, : (Luas Wilayah 15.15 Kmz). (2) Ibukota Kecamatan Awan Rante Karua Berkedudukan di l,embang Awan. (3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Awan Rante Karua,yaitu : a. Sebelah Utara b. Sebelah Selatan c. Sebelah Timur d. Sebelah Barat : Kecamatan Baruppu'; : Kabupaten Tana Toraja; : Kecamatan Rindingallo; : Kabupaten Tana Tora-ia. BAI} IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. Pasal 27 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten Toraja Utar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 21 Tahun 2014 tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
27 November 2014
Tanggal Pengundangan
28 November 2014
Tanggal Berlaku
28 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.21
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan