Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 19 Tahun 2014

KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. . I • 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja sebagai unsur Pembantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah (Badan/Kantor), serta Kecamatan dan Kelurahan. 5. Tim Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan/ atau individu yang ditunjuk oleh Bupati dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat di tempat-tempat tertentu. 6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. 7. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai dengan perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat. 8. Prociuk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah. 9. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu dan hentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. 10. Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan. 11. Tar merupakan kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi nikotin dan air yang bersifat karsinogenik. 12. Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Prociuk Tembakau, adalah iklan komersial dengan , . \ tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan. 13. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan infonnasi suatu Prociuk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan. 14. Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi Produk Tembakau atau penggunaan Prociuk Tembakau. 15. Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 16. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan. 17. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan dan/atau bimbingan. 18. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana orang bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk melakukan suatu usaha yang di dalamnya terdapat sumber-sumber bahaya. 19. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan diperbolehkan untuk kegiatan merokok. 20. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang bertanggungjawab atas kegiatan/usaha di kawasan yang menetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah: a. menciptakan lingkungan kantor yang sehat dan bersih dari kegiatan merokok; dan . . b. menciptakan lingkungan kantor yang bebas dan kegi�tan menjual, mengiklankan, dan/atau memprornosikan produk tembakau. Pasal 3 Tujuan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah a. melindungi kesehatan pegawai dari bahaya rokok; b. melindungi lingkungan sekitar kantor dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau; dan c. melindungi kesehatan masyarakat dalam pemberian pelayanan. BAB III KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Kewenangan Pemerintah Daerah Pasal 4 (1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengatur dan menyelenggarakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab membina dan mengawasi penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 5 (1) Bupati berwenang menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kantor SKPD dan Unit Pelaksana Teknis; b. tempat belajar mengajar milik Pemerintah Daerah; c. tempat pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah; d. perpustakaan Daerah; e. tempat arsip Daerah; dan f. tempat lainnya milik Pemerintah Daerah. Pasal 6 (1) Dalam penetapan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bupati wajib menyediakan tempat khusus merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok. • l (2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, dengan kriteria: a. berada dalam Kawasan Tanpa Rokok; b. jauh dari pintu masuk dan keluar; c. jauh dari tempat orang berlalu-lalang; d. tempat terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar yang memudahkan asap rokok dapat langsung keluar ke udara bebas; e. dilengkapi dengan tempat pembuangan puntung rokok (asbak) dan/atau tempat sampah; f. hanya diperuntukkan bagi orang yang berusia 18 (delapan belas) tahun keatas, dengan memberi tanda peringatan tertulis; g. dilengkapi dengan informasi tentang bahaya merokok bagi kesehatan; dan/atau h. dilengkapi tanaman-tanaman untuk mereduksi asap rokok. Bagian Kedua Tim Pelaksana KTR Pasal 7 (1) Dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bupati membentuk Tim Pelaksana KTR. (2) Tim dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib berkoordinasi dengan Kepala SKPD atau pimpinan ternpat/gedung milik Pemerintah Daerah. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian Ketiga Kewajiban Kepala SKPD Pasal 8 (1) Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala SKPD dan/ atau pimpinan gedung milik Pemerintah Daerah. (2) Kepala SKPD atau Pimpinan sebagaimana dimaksud ... ( '• ; pengertiannya untuk penanggulangan bahaya rokok; 3. mencantumkan dasar hukumnya; dan 4. tanda / petunjuk terbuat dari bahan yang tidak menyilaukan. (3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipasang pada tempat yang strategis, mudah dilihat, dan banyaknya disesuaikan dengan jumlah dan luas ruangan. Bagian Kedua Larangan Pasal 11 Setiap orang atau Badan yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang melakukan kegiatan: a. merokok di tempat bertanda larangan merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b. menjual rokok; c. menyelenggarakan iklan rokok; d. mempromosikan rokok; atau e. memproduksi atau membuat rokok. BABV LAYANAN INFORMASI Pasal 12 (1) Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan pendidikan (edukasi) kepada masyarakat, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan iklan layanan masyarakat melalui: a. media; dan/atau b. pembuatan dan pemasangan stiker /spanduk / baliho. (2) Iklan Layanan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengenai : a. bahaya menggunakan produk tembakau; dan b. penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok. (3) Jklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling kurang : a. memasang iklan pada media televisi lokal secara berkala; b. memasang iklan pada media radio lokal secara berkala; c. memasang iklan pada media cetak; dan/atau d. memasang iklan di media luar ruang Kawasan Tanpa Rokok dalam jumlah yang memadai. (4) Iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh : a. Dinas Kesehatan mengenai bahaya menggunakan produk tembakau; dan .. b. Bagian Hukum mengenai penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 13 (1) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh Bupati. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk Tim Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas melakukan koordinasi dengan Kepala SKPD dan/atau Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB VII SANKSI Pasal 14 ( 1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. penghentian kegiatan. (3) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dikenakan sanksi administrasi bidang kepegawaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 Tim Penegakan Hukum Larangan merokok di tempat-tempat tertentu yang telah dibentuk sebelum Peraturan Bupati ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini. ,,...' . • BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 19 Tahun 2014 tentang KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
01 November 2014
Tanggal Pengundangan
03 November 2014
Tanggal Berlaku
03 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.19
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan