Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2014

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013. PENJABARAN ANGGARAN KABUPATEN Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang• Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mangatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara. Pasal 2 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 terdiri dari : a. pendapatan : 1. pendapatan asli daerah 2. dana perimbangan 3. lain-lain pendapatan sah Rp Rp yang Rp 19,824,778,307.37 595,393,439,887 .86 6,341,657,500.00 jumlah pendapatan Rp b. belanja: 1. belanja tidak langsurig 621,559,875,695.23 a. belanja pegawai Rp 271,599,992,791.50 b. belanja bunga Rp 0.00 c. belanja subsidi Rp 0.00 d. belanja hibah Rp 17,891,902,971.00 e. belanja bantuan sosial Rp 0.00 f. belanja bagi hasil Rp 1,844,579,850.00 g. belanja bantuan keuangan ke desa Rp 19,650,855,481.00 h. belanja tidak terduga .R..._ 7_3_4_0_4_9_7_2 o_ jumlah belanja tidak langsung Rp 311,060,736,065.50 2. belanja langsung a. belanja pegawai Rp 17,496,837,700.00 b. belanja barang danjasa Rp 113,934,181,002.00 c. belanja modal R_p 1 5_2_6...6_ _2_.2..,.9_5_8 jumlah belanja langsung _R..._p 2_9_3_9_5_7 64 1,:....6_6_0_0� jumlah belanja Rp 605,018,377,725.50 surplus I (defisit) �.Rp.. l""".6..:5.. -4_.1..,..-9-.7...,:....9...;;.6..;.9.;..7; � , . \ c. pembiayaan I. penenmaan Rp 13,557, 117,151.03 2. pengeluaran _ Rp 1_s_o_o_o_o_o o_o jumlah pembiayaan netto .R....p..���12....,.-0.�57-a,..1..�17..,.1...5�1.�03 sisa lebih pembiayaan Rp 28,598,615,120.76 anggaran tahun berkenaan Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Pasal 5 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 6 Peraturan Bupati uu mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
10 November 2014
Tanggal Pengundangan
11 November 2014
Tanggal Berlaku
11 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan