Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2014. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 7), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. - 4 - (2) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014. (3) Materi Muatan Perubahan RKPD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 sebagaimana tercanturn dalam Lampiran dan merupak.an bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/NO.14
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan