Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2014

PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : l. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. a. Pajak Rokok yang selanjutnya disebut pajak, adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. 5. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun. 6. Cukai Rokok adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap rokok karena sifat atau karalteristiknya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang cukai. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikart arah dan kejelasan dalam pemanfaatan hasil Pasal 2 pemungutan Pajak Rokok. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memperlancar pemungutan dan penerimaan Pajak Rokok; b. mempertegas tata cara pemanfaatan dan penggunaan hasil pemungutan Pajak Rokok; dan c. mengatur pembagian besaran alokasi hasil pemungutan Pajak Rokok bagi Daerah. BAB III PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK Pasal 3 Penggunaan hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai : a. pelayanan kesehatan; dan b. penegakan hukum. Pasal 4 (1) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) huruf a dapat berupa: a. bantuan pelayanal kesehatan kepada masyaralat kurang mampu; b. pembangunan / pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan; c. penyediaan sarana khusus bagi perokok (smoking area); d. kegiatan memasyarakatkal tentang bahaya merokok; e. iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok; dan atau f. kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. (2) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufb dapat berupa: a. Pen5rusunan produk hukum Daerah mengenai penanggulangan bahaya rokok; b. penegakan aturan larangan merokok di tempat-tempat tertentu; c. penegakan sanksi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan Daerah; d. kegiatan pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal; e. pendataar objek pajak; f. monitoring dan evaluasi pemungutan pajak; dan g. penagihan piutang pajak. BAB IV ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK Pasal 5 (1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dialokasikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan dal penegakaa hukum. (2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan prioritas Pemerintah Daerah. (3) Total Alokasi Pajak untuk pelayanal kesehatan dan penegakaa hukum sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dibagi berdasarkan pola pembagian sebagai berikut: a. paling rendah 9O7. (sembilan puluh persen) untuk pelayanan kesehatan; dan b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) untuk penegakan hukum. BAB V TIM ASISTENSI Pasa-l 7 (1) Pemanfaatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) perlu dilakukan asistensi atas alokasi pemanfaatannya. (2) Bupati membentuk Tim Asistensi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 8 (1) Pembinaan atas penggunaal alokasi dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok dilalukan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengawasan atas penggunaan alokasi dana bagi hasil penerimaan pajak rokok dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 setiap tahun kepada Gubernur atau Dinas yang menangani Pajak Rokok. BAB VII KETENTUAN PBNUTUP Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Bupati. Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkaa. L Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
19 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2014
Tanggal Berlaku
20 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan