Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2014

KEBIJAKAN AKUNTANSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan uru.san Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menuru.t asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prmsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah. 6. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah. 7. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan. 8. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prmsip• prinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi Pernerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pemyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. 9. Standar Akuntansi Pernerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 11. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 12. Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. 13. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD. 14. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 15. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan BUD wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 16. Unit pemerintahan adalah pengguna anggaran/penggunan barang yang berada di Setuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Toraja Utara. BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI Pasal 2 ( 1) Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah menerapkan SAP berbasis akrual. (2) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. (3) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. (4) Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan pemyataan SAP atas: a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP;dan b. pengaturan yang lebih nnci atas kebijakan akuntansi dalam SAP. Pasal 3 (1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari: a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah; b. penyajian laporan keuangan; c. laporan realisasi anggaran; d. laporan perubahan SAL; e. neraca; f. laporan operasional; g. laporan arus kas; h. laporan perubahan ekuitas; dan i. catatan atas laporan keuangan. (2) Kebijakan Akuntansi Akun terdiri dari: a. akuntansi aset; b. akuntansi kewajiban; c. akuntansi ekuitas; d. akuntansi pendapatan-LO dan pendapatan-LRA; e. akuntansi beban dan belanja; f. akuntansi transfer; g. akuntansi pembiayaan; dan h. akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. BAB III PELAPORAN KEUANGAN Pasal 4 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahunan, setidak-tidaknya terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan SAL; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (2) Dalarn rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi untuk unit pemerintahan wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan, yang setidak-tidaknya terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan operasional; c. neraca; dan d. catatan atas laporan keuangan. (3) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah BUD wajib menyusun Laporan Keuangan, yang setidak• tidaknya terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan operasional; c. neraca; d. laporan arus kas; e. laporan perubahan ekuitas; dan f. catatan atas laporan keuangan. . . Pasal 5 Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun diatur lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6 ( 1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan pada tahun 2015. (2) Penyusunan laporan keuangan tahun 2014 berpedoman pada kebijakan akuntansi sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
18 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2014
Tanggal Berlaku
19 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.7
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan