Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2014

PEI.IYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN TORA.IA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEI.IYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN TORAJA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : l. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara, 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara' 4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara 5. Pemenuhan Hak Dasar Pendidikan adalah upaya pelayanan pendidikan yang te{angkau dan berkualitas' 6. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD/MI/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/SMPLB). 7. Pendidikan Menengah adalah jenjang Pendidikan Menengah Atas (SMA/MA/SMALB) darl Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/SMKLB), serta sekolah swasta' Menetapkal I I 8. Pendidikan Gratis adalah skema pembiayaan pendidikan dasar dan menengah yang ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten guna membebaskan atau meringankan biaya pendidikan peserta didik di Kabupaten Torqia Utara. 9. Penyelenggaraan Pendidikan Gratis adalah Program terpadu di bidang pendidikan yang meliputi kebijaksanaan pembiayaan, penataan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian pendidikan gratis. 10. Bebas biaya pendidikan ada.lah salah salu program pendidikan gratis yang membebaskan peserta didik dari segala macam pungutan sekolah baik langsung maupun tidak langsung. 11. Subsidi biaya pendidikan adalah salah satu program pendidikan gratis melalui pemberian sebrgian bantuan operasional sekolah guna meringankan biaya sekolah peserta didik. 12. Beasiswa pendidikan adalah salah satu program pendidikan gratis melalui penyediaan dana bagi siswa berprestasi guna meringankan biaya sekolah peserta didik. 13. Peserta didik adalah murid sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 14. Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan gratis. 15. Profrl sekolah adalah gambaran tentang besaran peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana yang menjadi dasar pengalokasian pembiayaan. 16. Proses Belajar Mengajar (PBM) adalah keseluruhan kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas guna menghasilkal lulusan yang bermutu. 17. Insentif tenaga pendidik adalah tambahan penghasilan guru yang diperoleh berdasarkan kelebihan jam mengajar guru yaitu diatas 24 (dua puluh empat) jam mengajar' I I 18. Insentif tenaga kependidikan adalah tambahan penghasilan (bukan guru) tetapi kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboran, bujang sekolah, satpam dan honorer lainnya yang diangkat berdasarkan kebutuhan dalam peningkatan mutu luaran/ lulusan. 19. Komisi Pengawas Penyelenggara Pendidikan Gratis yang selanjutnya disingkat Komwas Led igra adalah lembaga independen yang dibentuk Pemerintah Kabupaten yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan gratjs agar tetap sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Toraja Utara. 20. Tim Pengenda-li Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Kabupaten adalah Tim yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penyelenggaraal pendidikan gratis, agar tetap sesuai dengan tujuan dan sasaran penyelenggaraan pendidikan gratis. BAB II SASARAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS Pasal 2 Sasaran pembiayaan pendidikan gratis meliputi : a. Jenjang pendidikan dasar terdiri atas : 1. Sekolah Dasar; 2. Sekolah Dasar Luar Biasa; 3. Madrasah lbtidaYah; 4. Sekolah Menengah Pertama; 5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan 6. Madrasah TsanawiYah. b. Jenjang pendidikan menengah terdiri atas : 1. Sekolah Menengah Umum; 2. Sekolah Menengah Kejuruan / sederajat; 3. Madrasah AIiYah; dan 4. Sekolah Menengah Umum Luar Biasa' I I BAB III PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI Bagian Kesatu Tata Cara Dan Prosedur Pengalokasian Pembiayaa-n Pasal 3 (l) Pengalokasian anggaran didasarkan pada jumlah peserta didik, rombongan belajar, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikaa dasar. (2) Pengalokasian anggaran didasarkan pada jumlah peserta didik untuk pendidikan menengah. (3) Pengalokasian anggaran dilakukaa dengan prosedur: a. setiap sekolah sasarar penyelenggaran pendidikan gratis mengajukal data prohl sekolah pada awal tahun pelajaran yang telah ditentukan da-lam rangkap 3 (tiga) yaitu masing-masing untuk Tim Pengendali Pendidikan Gratis Kabupaten, dan Tim Pengendali Provinsi dan arsip sekolah yang bersangkutal; b. Tim Pengendali Kabupaten melakukan rekapitulasi data sekolah berdasarkan profil sekolah, sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk selanjutnya disampaikan ke Tim Pengendali Provinsi guna penyusunan penetapan alokasi anggaran kepada Gubernur; (a) Tim Pengendali Kabupaten wajib melakukan verifrkasi darr va-lidasi data sesuai dengan jenjang dan kewenangannya' (5) Tim Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian Kedua Tata Cara Dan Prosedur Verihkasi Pasa] 4 (1) Tim Pengendali Kabupaten melakukan verifikasi data profil sekolah dan pertanggungiawaban keuangan yalg diajukan oleh sekolah sasarar penyelenggara pendidikan gratis. I I I (2) Tim Pengendali Kabupaten berwenang mengusulkan penangguhan pembayaran jika pihak sekolah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban triwulan yang lalu atau laporan pertanggungiawaban tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana pendidikan gratis tersebut. Pasal 5 (1) Penetapan pengalokasiar biaya oleh Gubemur berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan Tim Pengendali Kabupaten. (2) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan rencana biaya pendidikan gratis ke Gubernur Sulawesi Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. (3) Gubernur Suiawesi Selatan menetapkan alokasi pendidikan gratis setiap Tahun sesuai usulan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. BAT} IV PENOLAKAN DAN PENGHENTIAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS Bagian Kesatu Penolakan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pasal 6 (1) Sekolah swasta berhak menolak bantuan penyelenggaraan pendidikan gratis yang diruangkan dalam suatu pernyataan dan / atau kepufusan yang telah mendapat persetujuan dari yayasan dan /atau komite sekolah / majelis madrasah. (2) Sekolah yang tidak melaksanakan penyelenggaraan pendidikan gratis wajib memberikan jaminan pengelolaan pendidikan Yang berrnutu' I I I Bagian Kedua Penghentian Pembiayaan Penyelenggaraan Program Pendidikan Gratis Pasal 7 Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali penyaluran dana penyelenggaraan pendidikan gratis apabila sekolah penyelenggara pendidikan gratis tidak dapat memenuhi azas penyelenggaraan pendidikan gratis. BAB V STANDAR MUTU PROSES BELAJAR MENGAJAR Pasal 8 Penyelenggaraan pendidikan gratis harus mendorong standar mutu proses belajar mengajar secara efektif. Pasal 9 Standar mufu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). BAB VI KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN PEI{YALURAN DANA PEI{YELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS Bagian Kesatu Komponen Pembiayaan Pasal 10 (1) Komponen pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis meliputi : a. pembiayaan proses belajar mengajar; b. pembiayaan pemeliharaan / perbaikan ringan khusus untuk Pendidikan Dasar; c. pembiayaan ekstrakurikuler; dan d. insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah yang dijabarkan ke dalam Rencana Keda Tahunan yang dibuat oleh sekolah bersama komite I I sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten. (3) Item pembiayaan yang diatur dalam rincian komponen sebagimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut : a. untuk jenjang pendidikan dasar (SD, SDLB, MI dan SMP, SMPLB, MTs) yang menjadi tanggunglawab APBD Provinsi Sulawesi Selatan yaitu : 1. pengembangan Profesi Guru dan Kompetensi Guru / Kepala Sekolah; 2. pemberian bantuan siswa miskin; 3. biaya dalam rangka perbaikan manajemen pengelolaan pendidikan gratis; 4. pelatihan Kepemimpinan Masa Depan Terpadu yaitu : a) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); b) Kepramukaan; c) Palang Merah Remaja (PMR); d) Disiplin Lalulintas; e) Usaha Kesehatan Sekolah / Dokter Kecil, dan Pencegahan Narkoba; f) Spiritual Question, Emotional Question, Intelektual Question / Pendidikan karakter; g) Kantin kejujuran; h) Olahraga, Jantung sehat, dan Kesenian; i) Wawasan Wiyata mandala; j) Pendidikan Bela Negara; k)Pelatihan PASKIBRAKA/Tata Upacara Bendera; dan l) Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan. 5. lomba Guru I Kepala Sekolah Berprestasi I Berdedikasi; 6. lomba Siswa Berprestasi (OSN, FLS2N, O2SN); dan 7. pembinaan peserta l,omba Guru, Kepala Sekolah dal Siswa Berprestasi ke Tingkat Nasional; b. Untuk jenjang pendidikan dasar (SD, SDLB, MI dan SMP, SMPLB, MTs) yang menjadi tanggungiawab APBD KabuPaten, Yaitu : I l. Insenlif Pendidik; 2. Insenlif Tenaga Kependidikan yang mencakup : a) Kepala Sekolah; b) Wakil Kepala Sekolah; c) WaIi Kelas; d) Kepala Tata Usaha; e) Staf Tata Usaha; f) Bendalrara Pendidikan Gratis; g) Kepala Urusan; h) Guru Bimbingan Penyuluhan / Bimbingan Konseling (BPlBK) i) Laboran; j) Pustakawan; k) Satuan Pengamanan (SATPAM); 1) Bujang Sekolah (Bl); dan m) kelebihan jam mengajar Guru (PNS), baik serLifikasi maupun non sertifikasi; 3. Pengadaan Lembar Ke{a Siswa; c. untuk jenjang pendididkan menengah (SMA, SMK, MA, SMLB) yang menjadi tanggungiawab APBD Provinsi yaitu : 1. peningkatan mutu manajemen, Profesi guru dan perumusan kurikulum melalui BIMTEK dan MGMP meliputi : a) pengadaan Peralatan Praktek Siswa / Peralatan [.aboratorium; b) BIMTEK Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah; c) BIMTEK Peningkatan Kompetensi Guru; d) BIMTEK PenSmsunan Kurikulum Implementasi; e) MGMP tentang Rencana Pembelajaran dan Penilaian Hasil Belajar; f) Pembinaan Lomba Kesiswaan, Pemilihan Guru Teladan dan Kepala Sekolah Berprestasi; g) BIMTEK Karakter Bargsa; h) BIMTEK Pembinaan Disiplin Lalulintas; dan I I i) BIMTEK Pembinaan PMR, Kepramukaan, OSIS, UKS dan Kegiatan Kesiswaan lainnya. 2. pembelian / pengadaan Buku Referensi Muatan Lokal; a) pembelian Buku Bahasa Daerah; b) pembelian Buku Keunggulan Lokal Sulawesi Selatan; c) pembelian Buku Sejarah tokal; dan d) pembelian Buku Potensi Daerah Lainnya; 3. pembiayaan Panitia dan Pengawas Ujian serta pembiayaan laporan Hasil Belajar Siswa yang melipuli : a) pembiayaan transportasi dan Pengawasan Ujian; b) pembiayaan laporar Hasil Belajar Siswa; c) pembiayaan Konsumsi Panitia dan Pengawas Ujian; dan d) pembelian Alat tulis Kantor untuk pelalsanaan Ujian. d. untuk jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, SMALB) yang menjadi tanggungjawab APBD Kabupaten yaitu : 1. pembiayaan Kegiatan Pembelajaran, Remedial dan Pengayaan meliputi: a) Pembiayaan lrmbar Kerja Siswa; b) Insentif Guru; c) Penggandaan Materi; dan d) Penggandaan Bahan Ujian. 2. pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Barr kecuali penggandaan formulir PSB meliPuti : a) pengadaan AIat Tulis kantor; b) pengadaan Buku RaPor dan Photo; c) insentif Panitia PSB; d) konsumsi Panitia; e) pembiayaan Kegiatan MOS; f) pembiayaan Tes Bakat; dan I I g) pen5rusunan l,aporan Penerimaan Siswa Baru; 3. insentif Tenaga Kependidikan yang terdiri atas : a) Kepala Sekolah; b) Wakil Kepala Sekolah; c) Wali Kelas; d) Ketua Program Studi Keahlian (SMK); e) Penanggungiawab Labl Bengkel; f) Teknisi; g) Pustakawan; h) Saluan Pengamanan (SATPAM) i) Bujang Sekolah; dan j) Cleaning Service; 4. pembiayaan kantor lainnya. (4) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis sebagaimana dima-ksud pada ayat (1) huruf a adalah komponen pembiayaan yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya. (5) Pembiayaan pemeliharaan / perbaikan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pembiayaan terkait dengan kegiatan pemeliharaan terhadap infrastruktur sekolah berkategori ringan adalah 10% (sepuluh persen) dari total dana Pendidikan Gratis yang diterima pada tahun berjalan dan tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya. (6) Pembiayaan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf c, meliputi pembiayaan terkait dengan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lainnya. (7) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pembiayaan jasa pelaksanaan kegiatan terkait dengan kegiatan operasional pembelajaran dan pengembangan profesi yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lain. (8) Insentif tenaga pendidik darr tenaga kependidikan dapat dibayarkan paling banyak 2 (dua) jenis insentif sesuai beban tugas dan tanggungiawab masing-masing. I 1 I (9) Tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan pengembangan profesi melalui organisasi profesi keguruan yang sah dan disetujui berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat dibiayai dari penyelenggaraan pendidikan gratis secara proporsional. Pasal 11 Sekolah dapat menetapkan prioritas komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO, sesuai dengan kebutuhan, karakteristik sekolah dalam rangka penyelenggaraan proses belajar mengajar untuk peningkatan mutu pendidikan. Pasal 12 Penetapar prioritas komponen pembiayaan dalam pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan dan/atau Keputusan Bupati. Bagian Kedua Syarat dan Mekanisme Penyaluran Dana Pendidikan Gratis Untuk Jenjang Pendidikar Dasar dan Menengah Pasal 13 (1) Syarat-syarat sekolah penerima dana pendidikan gratis sebagai berikut : a. memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan gratis; b. wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima dana pendidikan graLis diatas kertas bermeterai cukup; c. wajib membebaskan biaya pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah; dan d. wajib menempelkan alokasi dana dan laporan penggunaan dana pendidikan graLis pada papan pengllmuman sekolah yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Mekanisme penyaluran dana penyelenggaraan pendidikan gratis diatur sebagai berikut : I I I a. penyaluran Dana dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali) masing-masing pada tahun be{alan; b. penyaluran dana triwulan kedua dan selanjutnya, dilakukan setelah sekolah penerima dana pendidikan gratis telah menyampaikan laporal pertanggung jawaban pada triuulan sebelumnya; c. Pemerintah Daerah dapat menunda dan / atau menghenLikan pembayaran jika sekolah penerima dana pendidikan gratis tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; d. biaya penyelenggaraan Pendidikan Gratis yang tidak dimanfaatkan pada tahun berjalan wajib disetorkan kemba.li ke Kas Daerah Provinsi jika dana APBD Provinsi dan Kas Daerah Kabupaten jika dana APBD Kabupaten sebelum tahun be{alan bera}hir; dan e. hasil penyetoran kembali ke Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaporkan ke Dinas Pendidikan berupa tanda bukti penyetoran kembali paling lambat minggu ke II (dua) Bulan Januari tahun berikutnya. Bagiaa Ketiga l,aralgan Penggunaan Dana Pendidikan Gratis Pasal 14 ( 1) Dana penyelenggaraan pendidikan gratis dilarang digunakan selain peruntukannya. (2) Komponen subsidi penyelenggaraan pendidikan gratis yang dilarang sebagaimara dimaksud pada ayat (1), adalah : a. membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh sumber dana lain; b. disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud mendapatkan keuntungan (bunga) ; c. dipinjamkan kepada pihak laia; d. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, sfudy tour (karya wisata), dan sejenisnya; I I e. membayar bonus atau pakaian guru; f. membangun gedung/ruang baru; g. merehabilitasi sedang/ berat gedung; h. membeli bahan/ peralatan yang tidak proses pembelajaran; dan i. menanam saham. mendukung BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Pasal 15 (1) Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap penyelenggaraan pendidikan gratis. (2) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan dalam bentuk laporan tertulis secara berkala kepada Gubernur. (3) Pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Tim Pengendali Kabupaten. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan eva.luasi serta pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati. (5) Organisasi Tim Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (31 dilaksanakan Pemerintah Daerah secara berjenjang dan Kornisi Pengawas Penyelenggaraan Pendidikan Gratis. BAB VIII PERANSERTA MASYARAKAT Pasal 16 ( I ) Masyarakat dapat berperanserta dan memperoleh akses da-lam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan gratis dan mutu luaran/lulusan. (2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berbentuk dukungan sarana dan prasarana sekolah dan pengawasan. I (3) Ketentuan le bih lanjut menge nai tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 17 (1) Peran serta masyarakat dalam pembiayaan tidak dapat disetor pada sekolah melainkan disetor langsung orang tua murid / masyarakat dan atau siapa saja kepada rekening Pemerintah Daerah yang diterima sebagai Pendapatan Asli Daerah dari komponen sumbangan pihak ketiga. (2) Besarnya parlisipasi masyarakat dapat dikembalikan kepada sekolah yang bersangkutan. (3) Dana peran serta masyarakat diperuntukkan bagr peningkatan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar, pemeliharaan sekolah, ekstrakurikuler siswa, insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu luaran/lulusan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB IX KOMISI PENGAWAS PEI.IYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS Pasal 18 Komisi Pengawas Penyelenggaraan Pendidikan Gratis bersifat independen dan melaksanakan tugas membantu Pemerintah Daerah. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, dan mekanisme pembentukaa, serta tugas pokok dan fungsi Komisi Pengawas sebagaimala dimaksud dalam Pasal 18, diatur dengan Peraturan Bupati. I I I Pasal 20 Pengawasan atas penggunaan dan pemanfaatan dana subsidi untuk peningkatan mutu lulusan penyelenggaraan pendidikan gratis. BAB X PENUTUP Pasal 2l Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati. Pasal 22 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkal. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEI.IYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN TORA.IA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
30 April 2014
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2014
Tanggal Berlaku
02 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan