Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2014

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetaplcan : PERATURAN BUPATI TEI{TANG TATA CARI\ PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN I.OGAM DAN BATUAN BAB I KETENTUAN UMUM 2OlO Nomor 2a, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 1O); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OlO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 1 1); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 119, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3161);3 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2Ol0 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Keq'a Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tora.ia Utara (tembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6); Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : l. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Toraja Utara selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga Perwakilan Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 4. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara yang disebut Sekdakab. 6. Dinas Pertambangan dan Energi adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tora.ia Utara. 7. Pejabat adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu di bidang Pertambangan dan Energi. 8. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian bukan logam dan bahan galian batuan yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungr.rtan daerah atas pengambilan dan pengolahan bahan gdian bukan logam dan bahan galian batuan. 9. Bahan Galian bukan logam dan bahan galian batuan adalah semua bahan Galian yang bukan Bahan Galian Golongan A dan bukan Bahan Galian Golongan B. 10. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah. ll.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh kepala Daerah. 12. Surat Keterangan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang. 13. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besamya jumlah pajak yang terutang jumbn kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besamya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. 14. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 15. Surat ketetapanPajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat Keputusan surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 17. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat S'[PD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa dan atau denda. BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 (1) Dengan nama Pajak Mineral Bukan lngam dan Batuan dipungut Pajak atau kegiatan pengambilanmineral bukan logam dan batuan. (2) Objek Pqiak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi : a. Asbes b, Batu Ttllis c. Batu setengah permata d. BatuApung e. Batu Kapur f. c. h. i. j. k. l. m. n. o. P. q. r. s. t. u. v. w, x. v. z. aa, ab. ac. ad. ae. af. ag. ah. ai. aj ak. al. arn. an. ao. ap. aq. ar. as. at. au. av. aw. ax. ay. az. ba. bb. bc. bd. be. bf. bg. bh. bi. Batu Permata Bentonit Dolomit Feldspar Garam Batu (Halite) Grafit Granit Gipsum KaIsit Kaolin I-usit Magnesit Mika Arsen Kriolit Brom Belerang Marmer Nitrat Obsidian Oker Pasir dan Kerikil Pasir Kuarsa Perlit Fosfat Tanah Serap (Frrllers) Tanah Diatomo Talk Tanah Liat Tawas (AIum) Tras Yarosit Tnolit IntaII Korundum Flouspar Yodium Klor Halit Yarosit Ball Clay 7*olit Rtiang Kuarsit Wolastonit Batu Kuarsa Toseki Granodiorit Gabro Basalt Tanah Urug Kalsedon I(ristal Kuarsa Krisopras Garnet Agat bj. bk. bl. bm. bn. bo, bp. bq. br. bs. bt. bu. bv. bw. bx. by. bz. ca. cb. cc. cd. ce. cf. cg. ch. ci. cj. ck. c1. cm. cn. Topas Kerikil Galian Dari B Batu kali Pasir Urug Sirhr Urukan Tanah Setempat Onik Mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Flourit Fire Clay Feldspar Pirofilit. Zirkon Tawas Batu Gamping Slate Andesit Peridotit Trakhit Opal Chert Jasper Kayu Terkesikan Giok Diorit Batu Gunung Quarry Besar Kerikil Sungai Kerikil Sungai Ayak t Pasir Pasang Bahan Timbunan Pilihan Tanah Merah (I^aterit) (3) Dikecualikan dari objek pajak sebagaiman dimaksudf pada ayat (1) adalah : a. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, pen€rnaman kabel listrik/ telepon, penanaman pipa air/gas; b. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Pasal 3 (1) Subjek Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan togam dan Batuan; (2) Wajib Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adalah orang Pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan logam dan Batuan. BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK Pasal 4 (1) Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi Mineral Bukan logam dan Batuan; (2) Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (U dihitung dengan mengalikan volume / tonase hasil eksploitasi dengan nilai dasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan lagam dan Batuan; (3) Nilai Pengangkutan ditetapkan berdasarkan muatan jenis angkutan dengan harga pada mulut tambang; (4) Nilai dasar sebagaimana dimaksudkan pada ayat (l) pada masing-masing jenis Mineral BUI<an Logam dan Batuan ditetapkan secaraperiodik oleh Bupati sesuai dengan rata-rata yang berlaku di lokasi setempat; (5) Harga standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang penambangan Mineral Btrl(an logam dan Batuan. Pasal 5 (1) Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 1O% (sepuluh persen) dari standar Harga Bahan Galian Mineral Bukan logam dan Batuan yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Bupati Tora.ia Utara, (2) Besarnya tarif pajak pa.da mulut tambang ditetapkan sesuai dengan muatan jenis truk dengan nilai sebagai berikut : a) Truk yang bermuatan 2 m3 dengan nilai jual seharga Rp. IOO.OOO - loo/o - Rp. IO.OOO (sepuluh ribu rupiah); b) Truk yang bermuatan 3 m3 dengan nilai jual seharga Rp. 15O.OOO - LOo/o - Rp. 15.OOO ( lima belas ribu rupiah). Pasal 6 (1) Pajak yang temtang dipungut di wilayah daerah (2) Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pasal 3. Pasal 7 Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin. Pasal 8 Pajak terutang dalam masa terjadi pada saat kegiatan eksploitasi Mineral Bukan logam dan Batuan. BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 (1) Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD. (2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya. (3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. (4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati. (5) Setiap pengendara y€rng mengangkut Mineral Bukan logam dan Batuan diwajibkan membayar pajak di pos-pos yang telah ditentukan. Pasal lO (1) Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (l) Bupa.ti menetapkan pajak terutang dengan menertibkan SKPD. (2)Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat wakttr paling lama 3O (tiga puluh) hari scjak SKPD diterima, dikenakan salksi administrasi berupa bunga sebesar 2 o/o (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD. Pasal l1 (1) Wajib pajak yang membayar sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang, (2) Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan : a) SKPDKB; b) SKPDKBT; c) SPKDN; d) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 7o (dua persen) sebulan terhitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak; b. apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka walrtu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan terhitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terut€ngnya pajak; c. apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari pokok pqiak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka walrtu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak; d. SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar IOO o/o (seratus persen) dari jurnlah kekurangan pajak tersebut; e. SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besamya dengan jurnlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; f. Apabila kewajiban pajak membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ditagih dengan menerbitlen STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2 7o (dua persen) sebulan; g. Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan; Pasal 12 (1) Pembayaran pajak bahan galial *1rr"., bukan logam dan batuan dilakukan di Ihs Daerah melalui Kantor Pertambangan dan Energi sesuai walrtu yang ditentukan dalam SKPD. (2) Rekanan membayar ke Kas Daerah dilakukan melalui SP2D yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tora-ia Utara selambatlambatnya I x24 jan. (3) Pembayaran p4iak sebagaimala dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD. Pasal 13 (1) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas. (2) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. (3) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga 2 o/o (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. (4) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenalan bunga 2o/o (dua persen) dari juntah pajak yang belum atau kurang dibayar. Pasal 14 (1) Setiap peftbeyaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan. (2) Bentuk, jenis, isi ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Bupati. Pasal 15 (1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak 7 (tujuh) hari saat jatuh tempo pembayaran. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanegal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib paja} harus melunasi peiak yang terutang. (3) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat. Pasal 17 Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi ddam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggd pemberitahuan surat paksa, pejabat segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pasal 18 Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajalcnya setelah lewat l0 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggd pelelangan kepada Kantor Lelang Negara. (5) Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembay€rran angsuran dan penundaan dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 19 Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang juru sita memberikan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak. Pasal 2O Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati. Pasa] 16 (1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka wakru sebagaimana ditentukan dalam surat tegufan atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa. (2) Pejabat menerbitkaa surat palcsa segera setelah lewat 21 {dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis. Pasal 2l (1) Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan pajak. (2) Tata cara pembayaran pengurangan, keringanan dan p€mbebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. BAB V TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 22 (1) Bupati karena Jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat: a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan Penrndangundangian Perpajakan Daerah; b. membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar; c. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (2) Permohonan pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau p€ngurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Bupati atau Pejabat selambat-lambatnya 3O (tiga puluh) hari sejak tanggd diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan yang jelas. (3) Bupati atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sudah harus membcrikan keputusan. (4) Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) Bupati atau Pejabat tidak memberikan Keputusan permohonan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan. Pasal 23 (1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat atas suatu: a. SKPD; b. SKPDKB; BAB VI KEBERATAN DAN BANDING C. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN. (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN diterima oleh wajib pajak apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. (3) Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diterima sudah memberikan keputusannya. (4) Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak, Pasal 24 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan. (2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak menunda kewajiban mernbayar Pajak. Pasal 25 Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau banding sebagaimana dimsksud dalam Pasal 24 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah Imbalan bunga sebesar 2 o/o ldua persen) sebulan untuk paling larna 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 26 (1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya: a. narna dan alamat wajib pajak; b. masa pajak; c. besarnya kelebihan pembayaran pajak; d. alasan yang jelas. (2) Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanrs memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilampaui Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB dengan harus diterbitkan dalam waktu paling lama f (satu) bulan. (4) Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah lewat waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak SPUKPO. (6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2 o/o (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak. Pasal 27 Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperhihhgkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran. BAB VII KADALUARSA Pasal 28 (1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, Kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindakan-tindakan pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) IGdduarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tertangguh apabila : a. diterbitkan surat tegurar dan surat paksa; b. ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tora.ia Utara Nomor 12 Tahun 2O13 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 30 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 31 PeraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
26 April 2014
Tanggal Pengundangan
28 April 2014
Tanggal Berlaku
28 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Toraja utara No. 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM \ DANBATUAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan