Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENIANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPAII IORAJA UTARA NOMOR .I TAHUN 2014 TENIANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 2 Lampiran I dan Ringkasan Lampiran ll dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014 (Berita Daer-ah Kabupaten Tor-aja Utara Tahun 2014 Nomor 2), diubah sebagai berikut : P asal 2 (1) Anggaran Pendapatar, d:n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berjumlah sebagai berikut : a. Pendapatan Da-.rah Rp.694.263.575.775,- ( Menetapkan Rp 695.763 575.775 Rp 359.434 324.730,- Rp.326.329.251.045,- Rp. (1 s00 000.000,-) Rp 3.000.000.000,- Rp 1.500.000.000 Pembiayaan Netto Surplus Rp. 1 500.000.000,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp,0 (2) Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran ll (Ringkasan Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENIANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
27 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2014
Tanggal Berlaku
29 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan