Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 33), diubah, Yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah; 2. Ketentuan ayat (5) Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah; 6. Ketentuan Pasal 13 diubah; 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat