Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 48 Tahun 2017

PEDOMAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA SURABAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengaturan Jenis Menara; Pembangunan Menara Telekomunikasi; Penataan Menara Telekomunikasi; Perizinan dan Non Perizinan; Kewajiban; Pengawasan; Sanksi Administratif; Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya peta lokasi, Penyedia Menara atau Pengelola Menara tidak segera mengajukan Izin Mendirikan Bangunan guna pembangunan menara telekomunikasi, maka peta lokasi dinyatakan tidak berlaku; Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IMB, Penyedia Menara atau Pengelola Menara tidak segera melaksanakan pembangunan, maka IMB dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 48 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA SURABAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
27 November 2017
Tanggal Pengundangan
27 November 2017
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
BD No 48 Tahun 2017
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1997 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan