Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2013

Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, status pengguna nama, pendirian, organisasi, hak dan kewajiban, jenis usaha dan modal, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban, pembubaran dan pengurusan harta, ganti rugi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
08 November 2013
Tanggal Pengundangan
08 November 2013
Tanggal Berlaku
08 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.24, TLD.2013/NO.161
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1012 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan