Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang reklamasi dan pascatambang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, prinsip reklamasi dan pasca tambanga, tata laksana reklamasi dan pasca tambang, persutujuan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, pelaksanaan dan pelaporan, jenis reklamasi dan pasca tambang, penyerahan lahan reklamasi dan lahan pasca tambang, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat