Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2017

PERTANGGUNGJAWABAN PEI.AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PEI,AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 20t6. Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tora-ia Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsure Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Umsan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. T.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mangatur dan mengurus 6 Pasal 2 (1) Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas; d. laporan Operasinal; e. laporan perubahan ekuitas; f. laporan perubahan Saldo Anggaran l,ebih (SAL); dan g. catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan iktisar laporan keuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah. Pasal 3 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a Tahun Anggaran 20 16 sebagai berikut: a. pendapatan b. belanja 7 Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. 9. Badan adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat BPKAD. 10. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 11. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencara keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah Pasal 3 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a Tahun Anggaran 20 16 sebagai berikut: a. pendapatan b. belanja 7 Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. 9. Badan adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat BPKAD. 10. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 11. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencara keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Rp 873.277.459.288,95 Rp 882.261.499.O73,30 surplus/ (defisit) c. pembiayaan 1. Penerimaan 2. Pengeluaran pembiayaan netto sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp (8.984.039.784,35) Rp Rp Rp Rp 20.873.692.642,2s 1.500.000.000,00 t9.373.692.642 25 10.389.652.857,90 Pasal 4 Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut : a. selisih arlggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp9O.781.69 5.272,05l. dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran pendapatan Rp 964.059.154.561,00 setelah perubahan 2. realisasi selisihlebih/(kurang) Rp (90.781.695.272,051 b. selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp99. 67 1 . 34 8. 129,7 Ol dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran belanja setelah Rp 981.932.847.203,00 perubahan 2. realisasi Rp 882.261.499.O73,3O selisih lebih / (kurang) Rp (99.671.348.L29,7O1 c. selisih anggaran dengan realisasi surplus/delisit sejumlah Rp8.984.O39.784,35 dengan rincian sebagai berikut: 1. surplus/delisitsetelah Rp (17.873.692.642,001 perubahan 2. realisasi Rp { 8.984.039.784,35) selisih lebih/(kurang) Rp 8.889.652.857,65 d. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah RpO,25 dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran penerimaan Rp 2O.a73.692.642,OO pembiayaan setelah perubahan 2. realisasi Rp 20.873.692.642,25 selisih lebih / (kurang) Rp O,25 e. selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rpl.5OO.OO0.OOO,O0) dengan rincian sebagai berikut: 1. anggaran pengeluaran Rp 3.0OO.OOO.0OO,O0 pembiayaan setelah perubahan 2. realisasi Rp selisih lebih / (kurang) Rp (1.500.000.000,00) f. selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp1.5O0.OOO.0O,25 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran pembiayaan Rp 17.873.692.642,00 netto setelah perubahan 2. realisasi Rp Rp 873.277.459.288 95 1.500.000.000 oo 8 19.373.692.642 25 selisih lebih / (kurang) Rp 1.50O.0O0.OO0,25 Pasal 5 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll b per 3l Desember Tahun 2016 sebagai berikut: huruf a b c jumlah aset jumlah kewajiban jumlah ekuitas dana a. Pendapatan-LO b. Beban c. Surplus/ Defrsit dari operasi a. Ekuitas Awal b. Surplus/Defisit-LO Pasal 6 Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 3l Desember Tahun 2016 sebagai berikut: a. saldo kas awal l Januari Rp Tahun 2O16 b. arus kas dari aktifitas Rp operasr c. arus kas dari aktilitas Rp investasi aset non keuangan d. arus kas dari aktifrtas Rp pembiayaan e. arus kas dari aktifitas non Rp zrnggaran f. saldo kas akhir per 31 Rp Desember Tahun 2O 16 19.OO5.332.031,25 200.358.40 i.725,95 1207.462.233.258,30) (1.500.000.o00,00) 16.885.917,00 r1.367.432.t56,72 Pasal 7 I"aporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut: Rp Rp Rp 447.534.775.595,63 903.370.570.479 57 (ss.83s.794.883,94) Pasal 8 Laporan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll hunrf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut: Rp Rp 985.954.220.225,2t r43.142.692.466,42 9 Rp 1.135.321.574.874,4I Rp 47.593.224.998,65 Rp L.O47.724.349.875,76 c. Koreksi nilai persediaan d. Selisih Revaluasi asset tetap e. Koreksi ekuitas lainnya f. Ekuitas akhir a. Lampiran I Lampiran I.1 Lampiran I.2 8,00 00,00 (4I .4O8.562.823 ,871 r.o87.728.349.875,76 Rp Rp Rp Rp Pasal 9 Laporan saldo akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2O16 sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lrbih Awal Rp 20.873.692.642,25 b. Penggunaan SaI sebagai penerimaan pembiayaan Rp 20.873.692.642,25 tahun berjalan c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) Rp 10.389.557.243,90 d. Saldo anggaran lebih akhir Rp 10.389.652.857,90 Pasal 10 Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif at€.s pospos laporan keuangan. Pasal 11 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Laporan realisasi anggaran Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pe merintahan Lampiran I.3 10 Lampiran I.4 Lampiran I.5 Lampiran I.6 Lampiran I.7 Lampiran I.8 Lampiran I.9 l,ampiran I. 10 l,ampiran I.1 1 b. Lampiran II c. Lampiran III d. Lampiran IV e. l,ampiran V f. Lampiran VI g. Lampiran VII b. ikhtisar laporan daerah / perusahaan merupakan bagian Daerah ini. daerah, organisasi, progran dan kegiatan; Rekapitulasi Realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara; Daftar piutang daerah; Daftar penyertaaan modal (investasi) daera.l.; Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun €rnggaran berikutnya; Daftar dana cadangan daerah; dan Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah; Neraca; Laporan arus kas; Laporan operasinal; Laporan ekuitas; Laporan saldo anggaran lebih; dan Catatan atas laporan keuangan. keuangan badan usaha milik tercantum dalam Lampiran VI dan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pasal 12 l,ampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2 ) terdiri dari: a. laporan kinerja tercantum dalam Lampiran Man merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah ini; dan Ketentuan lebih pertanggungiawaban Pasal 13 lanjut pelaksanaan mengenai APBD sebagai penjabaran nnclan 11 pertanggungiawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2O16 diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 14 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PEI.AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
08 September 2017
Tanggal Pengundangan
08 September 2017
Tanggal Berlaku
08 September 2017
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan