Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 1 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O11 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran 4 Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor l3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan [.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 59), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 8 diubah berikut : sehingga berbunyi sebagai Pasal 8 (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat l,anjutan sebagaimana terlampir dalam Lampiran I yang mempakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (21 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat l,anjutan sebasaimana terlampir dalam Lampiran II yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pengganti Transport pada Fasilitas Kesehatal Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat l^anjutan sebagaimana terlampir dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan Pasal 29 ayat {2) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 29 (1) Pada saat Peraturan Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Bupati Toraja Utara Nomor 20 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayalan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 2O) dicabut dan dinyatakan tidak berlalu. (21 Dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
08 September 2017
Tanggal Pengundangan
08 September 2017
Tanggal Berlaku
08 September 2017
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan