Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2017

PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasa-l 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan 4 Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah ada-lah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Dewan Pewakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelanggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan. 9. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang berwenang di bidang tertentu dan mendapat pendelegasian dari Bupati. 10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak badan hukum. 11. Warisan Budaya adalah sumber daya budaya yang mencakup budaya benda dan tidak benda, merupakan warisan dari masa lampau, yang dinikmati saat ini dan akan diteruskan kepada generasi yang akan datarg. 72. Bwdaya Daerah adalah sistem nilai yang dianut oleh setiap orang Toraja, yang diyakini memenuhi harapan warga masyarakat dan di dalamnya terdapat nilai, sikap, serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat. 13. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/ atau di ajr yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agarrra, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 14. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau 5 dapat dihubungkan dengan sejarah manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan kesatuan atau kelompok, atau sebagian, atau sisa yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia; berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 15. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidal< berdinding, dan beratap, berunsur tunggal atau banyak, dan/ atau berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam, berusia 5O (lima puluh) tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 16. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam d.an/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia, berunsur tunggal atau banyak dan/atau sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam, berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengeta-huan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 17. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia dan menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu. 18. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun, memiliki pola yang memperlihatkan fungsi rr.ang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) 6 tahun, memperlihatkan pengaruh manusia masa ialu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas, memperlihatl<an bukti pembentukan lanskap budaya dan memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil serta dianggap mempunyai nilai penting bagr sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. 19. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. 20. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh Negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian cagar budaya. 21. Pengrrasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang untuk mengelola cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. 22. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan cagar budaya dari setiap orang kepada setiap orang lainnya atau kepada Negara. 23. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/ atau bukan uang dari pemerintah atau pemerintah daerah. 24. Insentif adaiah dukungan berupa advokasi, perbaltuan, atau bentuk lain bersifat non dana untuk mendorong pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dari pemerintah atau pemerintah daerah. 25.Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disebut tim ahli adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. 26. Tenaga Ahli Pelestarian yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat dibidang pelindungan, pengembangan, atau pemanfaatan cagar budaya. 27. Museum adalah lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan guna melayani masyarakat dan pengembangannya terbuka untuk umum, melakukan pelestarian koleksi cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya di bawah pengelolaan seorang kurator, serta memamerkan dan mengkomunikasikal 7 koleksinya untuk tujuan pengkajian, pendidikan dan kesenangan. 28. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum. 29. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/ atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah daerah. 30. Penetapan adalah pemberian status cagar budaya terhadap objek pendaftaran (benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis) yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya. 31 . Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. 32. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya melalui kebijakan pengaturan perencana€rn, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. 33. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangl da.i kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zr.nasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya. 34. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/ atau menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. 35. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah cagar budaya dari ancaman dan/ atau gangguan. 36. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari. 37. Pemugaran ada-lah upaya pengembalian kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengery'aan untuk memperpanjang u sianya. 38. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. 39. Pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestari€rnnya. 8 40. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagl kepentingan pelestarian cagar budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan. 41. Revitalisasi addah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kernbali nilai-nilai penting cagar budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. 42. Adaptasi adalah upaya pengembangan cagar budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakal pada bagran yang mempunyai nilai penting . 43. Penetapan adalah pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya. 44. Register Daerah, Provinsi dan Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa cagar budaya yang berada di dalam dan di luar negeri. 45. Penghapusan adalah tindakan menghapus status cagar budaya dari register daerah, provinsi dan nasional cagar budaya. 46. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian. 47 . 7-onasi adalah penentuan batas-batas keruangan situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya sesuai dengan kebutuhan. 48. Masyarakat adalah kelompok manusia yang bermukim di wilayah Toraja. 49. Karya Adi Luhung adalah karya seni budaya yang memiliki nilai dan mutu yang tinggi serta wajib dipelihara. 50. Badan adalah organisasi, perkumpulan, paguyuban baik badan hukum maupun yang bukan badan hukum. 51. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. 9 BAB II ASAS DAN TUJUAN Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dilaksanakan berdasarkan asas: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. kenusaltaraan; d. keadilan; e. keterliban dan kepastian hukum; f. kemanfaatan; g. keberlanjutan; h. partisipasi; dan i. transparansidan akuntabilitas. Pasal 3 BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Tugas Pasa-l 4 (1) Pemerintah daerah mempunyai tugas pelestarian dan pengelolaan cagar budaya meliputi: 10 Pasal 2 Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya bertujuan untuk: a. melestarikan warisan budaya daerah sebagai penguat budaya nasional untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa; b. melindungi peninggalan cagar budaya, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan atau kawasan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan; c. mengembangkan dan memulihkan keaslian cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan/ atau kawasan melalui peneilitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan; dan d. memanfaatkan peninggalan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan / atau kawasan untuk memperkuat citra positif pembangunan daerah demi kepentingan sebesar-besar kesejahteraan rakyat. a. pelindungan cagar budaya; b. pengembangan cagar budaYa; dan c. pemanfaatan cagar budaYa. (2) Tugas pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya; b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya cagar budaYa; c. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan cagar budaya; d. menyediakan informasi dan tranformasi pengetahuan tentang cagar budaya untuk masyarakat; e. menyelenggarakan promosi cagar budaya; f. memfasilitasi setiap orang/kelompok dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi cagar budaya; g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai cag€rr budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana; h. melakukan pengawasan, pemantauarl, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; dan i. mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian cagar budaya. Bagtan Kedua Wewenang Pasal 5 Dalam penyelenggaraan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pemerintah daerah mempunyai wewenang sebagai berikut: a. menetapkan etika pelestarian cagar budaya; b. mengkoordinasikan pelestarian cagar budaya secara lintas sektor dan wilayah; c. menghimpun data cagar budaya; d. menetapkan peringkat cagar budaya; e. menetapkan dan mencabut status cagar budaya; 71 f. membuat peraturan pengelolaan cagar budaya; g. menyelenggarakan kerjasama pelestarian cagar budaya; h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; i. mengelola kawasan cagar budaYa; j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum; k. mengembangkan kebljat<an sumber daya manusia di bidang kecagarbudayaan dan kepurbakalaan; l. memberikan penghargaan kepada orang/badan yang telah melakukan pelestarian cagar budaya; m. memindahkan dan/atau menyimpan cagar budaya untuk kepentingan Pengamanar ; n. menetapkan batas situs dan kawasan; dan o. menglrentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian. BAB IV PEMILIKAN DAN PENGUASAAN, PENEMUAN DAN PENCARIAN Bagian Kesatu Pemilikan Dan Penguasaan Pasal 6 (1) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai cagar budaya apabila jumlah dan jenis benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan/atau situs cagar budaya tersebut telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (2) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukarmenukar, hadiah, pembelian, danl atau putusan/ penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh pemerintah daerah. (3) Pemilik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan/atau situs cagar budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, maka kepemilikannya diambil alih oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. t2 Pasal 7 Kawasan cagar budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat' Pasal 8 (1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/ atau menguasai cagar budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal atau menetap di daerah. (2) Warga negara asing dan/ atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa cagar budaya, baik seluruh maupun bagiannya keluar wilayah daerah dan/ atau keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 9 Cagar budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dan berada di daerah dikuasai oleh pemerintah daerah. (1) Cagar budaya yang dimiliki orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada daerah atau setiap orang. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan atas pengalihan kepemilikan cagar budaya. (3) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dljual, digantirugi, dan/ atau melalui penetapan atau putusan pengadilan. (4) Cagar budaya yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah tidak dapat dialihkan kepemilikannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 11 (l) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya peringkat daerah baik seluruh maupun sebagian, kecuali atas izin Bupati. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 10 Pasal 12 (1) Benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, danl atau struktur cagar budaya bergerak yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dan/ atau setiap orang dapat disimpan dan/ atau dirawat di museum' (2) Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/ atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang bukan cagar budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat. (3) Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum. (a) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki kurator. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 13 (l) Setiap orang yang menemukan, memiliki dan atau menguasai cagar budaya dalam keadaan rusak, hilang, atau musnah, wajib melaporkannya kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang cagar budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya. (2) Setiap orang yang tidak melaporkan adanya kerusakan cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang cagar budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau instansi terkait, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya, maka cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya tersebut dapat diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah daerah. Pasal 14 (1) Cagar budaya atau benda, bangunan, struktur lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai cagar budaya yang disita oleh aparat penegak hukum dilarang dimusnahkan atau dilelang. 74 \2\ Cagat budaya atau benda, bangunan, struktur' lokasi, atau satuan ruang geografrs yang diduga sebagai cagar budaya yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melakukan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, aparat penegak hukum dapat meminta bantuan kePada dinas. Pasal 15 ( 1 ) Setiap orang yang memiliki dan / ataw menguasai cagar budaya berhak memperoleh kompensasi dan insentif apabila telah melakukan kewajibannya melindungi cagar budaya. (2) Insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik di daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan insentif sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dan ayat (2\ diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Kedua Penemuan Pasal 16 (1) Setiap orarg yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada dinas, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya. (2) Penemuan benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimalsud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan, dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinas yang membidangi cagzr budaya melakukan pengkajian terhadap temuan. t5 Pasal 17 (1) Setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, atau lokasi, yang ditetapkan sebagai cagar budaya, berhak memperoleh kompensasi- (2) Apabila temuan yang ditetapkan sebagai cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya' dan sedikit jumlahnya di Indonesia, maka keberadaannya dikuasai oleh negara. (3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangzrnnya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu. Pasal 18 (1) Pemberian kompensasi atas penemuzrn cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Ketiga Pencarian Pasal 19 (1) Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/ atau di air, tanpa izin Bupati. (2) Pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penggalian, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air, setelah mendapat izin dari Bupati serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/ atau penguasaan lokasi. 1b (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian cagar budaya atau yang diduga caga-r budaya sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 20 (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk: a. menikmati keberadaan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya; b. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan/atau bangunal cagar budaya; dan c. berperan serta dalam rangka pengelolaan kawasan dan/ atau bangunan cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian dan mencegah serta menanggulangi kerusalan cagar budaya. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni dan Pengelola Pasal 2 I (1) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan benda, struktur, bangunan, situs dan/atau kawasan cagar budaya memiliki kewajiban: a. memelihara kelestariannya; b. melindungi, memelihara, melestarikan lingkungan dan bangunan cagar budaya; dan c. melaksanakan pemeliharaan atau pemugaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola bangunan, situs dan /atau kawasan cagurr budaya yang melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, berhak mendapat kemudahan perizinan dan/atau insentif pembangunan lainnya. 1,7 (3) Pemitik, penghuni dan/atau pengelola yang melaksanakan pelestarian cagar budaya berhak mendapatkan insentif dari pemerintah daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan perizinan dan/atau insentif pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. BAI} VI TIM AHLI CAGAR BUDAYA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 22 (1) Pemerintah daerah membentuk tim ahli mewujudkan pelestarian dan pengelolaan untuk cagar budaya di daerah. (2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian Kedua T\rgas dan Wewenang Pasal 23 Tugas dan wewenang tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasai 22 ayat (1) adalah: a. melakukan pengkajian /verifikasi terhadap dokumen dan benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya; b. memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Bupati dalam penetapan, pemeringkatan, pelestarian, pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran dan penghapusan kepemilikan cagar budaya; c. melaksanakan penelitian, pengkajian, pemantauan, dan evaluasi program upaya peningkatan penyelenggaraan pelestarian, pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran dan penghapusan pemilikan kawasan dan/ atau bangunan cagar budaya; dan d. menyusun standar penilaian sebagai dasar pemberian klasifikasi penggolongan pada bangunan cagar budaya. 18 Pasal 24 (1) Tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pa*l 22 ayat (1) terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, dengan susunan sebagai berikut: a. I (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 5 (lima) orang anggota. (2) Komposisi keanggotaan tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. 2 (dua) orang dari unsur pemerintah daerah; b. 2 (dua) orang dari unsur akademisi; c. 2 (dua) orang dari perwakilan asosiasi profesi; dan d. I (satu) orang dari perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang berkaitan dengan pelestarian cagar budaya. (3) Syarat keanggotaan tim ahli adalah: a. memiliki integritas dan komitmen yang kuat terhadap tugas dan wewenangnya; b. menguasai dan memahami lingkup cagar budaya; c. memiliki kompetensi keahlian dan/atau sertifikasi di bidang pelestarian cagar budaya; d. memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pelestarian cagar budaya; dan e. memiliki jejaring yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan. (4) Kompetensi keahlian dan/atau sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persayaratan, pengangkatan pemberhentian keanggotaan, dan tata ke{a tim ahli diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Ketiga Masa Bakti Pasal 25 (1) Masa bakti tim ahli adalah selama I (satu) tahun dan dapat ditinjau kembali setelah masa ke{a beral<hir. (2) Keanggotaan tim ahli berhenti karena: a. meninggal dunia; b. masa berlaku jabatan sebagai anggota telah berakhir dan tidak ditetapkan kembali oleh Bupati; 19 c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; d. melakukan pelanggaran dan/ atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan e. tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota tim ahli. BAB VII PENDAF"IARAN, PENGKAJIAN, PENETAPAN, PENCATATAN, PEMERINGKATAN, PEMBERIAN TANDA CAGAR BUDAYA DAN PENGHAPUSAN Bagran Kesatu Pendaftaran Pasal 26 (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dipungut biaya. (3) Pemerintah daerah melaksanakan pendaftaran cagar budaya yang dikuasai oleh negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya. (4) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya. (5) Cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) serta pengambilalihan oleh pemerintah daerah sebagaimana di maksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturaa Bupati. PasaT 27 Setiap orang dapat berparlisipasi dalam melakukan pendaftaral terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai cagar budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya. Pasa-l 28 Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan dan jejaring pendaftaran cagar budaya secara dan/ atau non digital. sistem digital 20 Bagian Kedua Pengkajian Pasal 29 (1) Hasil pendaftaran cagar budaya diserahkan kepada tim ahli untuk dikaji kelayakannya sebagai cagar budaya. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaYa. (3) Dalam melakukan kajian, tim ahli dapat dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi cagar budaya dan perangkat daerah lain yang terkait. (4) Selama proses pengkajian benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya. Pasal 30 Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh kurator dan selanjutnya diserahkan kepada tim ahli. Bagian Ketiga Penetapan Pasal 31 (1) Penetapan status cagar budaya pada benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati dengan memperhatikan pertimbangan dari tim ahli. {2} Penetapan status cagar budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya, diterima dari tim ahli. (3) Setelah tercatat dalam register daerah, sebagai cagar budaya, pemilik cagar budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa: a. surat keterangan status cagar budaya; dan b. surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. 21 (4) Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktLll sagar budaya berhak mendapat kompensasi. Pasal 32 Bupati melalui dinas, memberitahukan penetapan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya kepada pemilik cagar budaya. Bagran Keempat Pencatatan Pasal 33 (1) Benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya harus dicatat dalam register daerah cagar budaya. (2) Pemerintah daerah melalui dinas membentuk sistem register daerah cagar budaya. Pasal 34 Koleksi museum yang memenuhi kriteria sebagai cagar budaya dicatat di dalam register daerah cagar budaya. Pasal 35 Pemerintah daerah melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang cagar budaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 Pengelolaan register daerah cagar budaya di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Bagian Kelima Pemeringkatan Pasal 37 Pemerintah daerah dapat melakukan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat 22 nasional, peringkat provinsi, dan peringkat daerah berdasarkan rekomendasi tim ahli. Pasal 38 Cagar budaya dapat ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat daerah, apabila memenuhi syarat: a. sebagai cngar budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah daerah; b. mewakili masa gaya yang khas; c. tingkat keterancamannya tinggi; d. jenisnya sedikit; dan e. jumlahnya terbatas. Pasal 39 Pemeringkatan dalam Pasal Bupati. cagar budaya sebagaimana 37 ditetapkan dengan dimaksud Keputusan Pasal 40 Pasal 41 Peringkat cagar budaya dapat dicabut, apabila cagar budaya: a. musnah; b. kehilangan wujud dan bentuk aslinya; c. kehilangal sebagian besar unsurnya; atau d. tidak lagr sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan/atau Pasal 40. Bagian Keenam Pemberian Tanda Pasal 42 (1) Setiap orarg yang memiliki, mengelola kawasan dan/atau menghuni bangunan atau cagar 23 Cagar budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat daerah dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan rekomendasi tim ahli disetiap tingkatan. budaya wajib memasang tanda kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang mudah dilihat oleh umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati Bagian Ketujuh Penghapusan Pasal 43 (1) Cagar budaya yang sudah tercatat dalam register daerah, provinsi dan nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi tim ahli cagar budaya ditingkat pemerintah. (2) Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) haru s ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Pasal 44 (1) Penghapusan cagar budaya dari register daerah, provinsi dan nasional caga-r budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan apabila cagar budaya: a. musnah; b. hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan; c. mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau d. setelah diketahui statusnya bukan cagar budaya. (2) Penghapusan cag€rr budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak menghilangkan data dalam register daerah, provinsi dan nasional cagar budaya dan dokumen yang menyertainya. (3) Dalam hal cagar budaya yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditemukan kembali, cagar budaya wajib dicatat ulang ke dalam register daerah, provinsi dan nasional cagar budaya. 24 BAB VIII PERLINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN Bagran Kesatu Umum Pasal 45 (1) Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungiawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. (2) Kegiatan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh tenaga ahli dengan memperhatikan etika pelestarian. (3) Tata cara pelestarian pengelolaan dan cagar budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian. (4) Pelestarian cagar budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan te{adinya perubahan keasliannya. Pasal 46 Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari pemerintah daerah atas upaya pelestarian cagar budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai. Pasal 47 Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya. Bagian Kedua Pelindungan Pasal 48 Setiap orang dapat berperan serta melakukan pelindungan cagar budaya. 25 Paragraf I Penyelamatan Pasal 49 Setiap orang berhak melakukan penyelamatan cagar budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yarlg memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan. Pasal 50 ( I ) Penyelamatan cagar budaya dilakukan untuk: a. mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/ atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan d.an/atau penguasaan cagar budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa. Pasal 5 I (1) Cagar budaya yang terancam rusak, hancur, atau musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang arnan. (2) Pemindahan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koordinasi tenaga ahli. (3) Pemerintah daerah, atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib merawat cagar budaya dari pencurian, pelapukan atau kerusakan baru. Pasal 52 Penyelamatan cagar budaya sebagaimana dalam Pasal 50 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 25 Paragraf 2 Pengamanan Pasal 53 (1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah cagar budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. (2) Pengamanan cagar budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya. Pasal 54 (1) Masyarakat dapat berperan serta melakukan pengamanan cagar budaya. (2) Pengamanan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/ atau pariwisata. (3) Pengamanan cagar budaya dapat dilakukan dengan memberi pelindung, menyimpan, dan/atau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia. Pasal 55 Cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian, hanya dapat dibawa ke luar wilayah daerah untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran. Pasal 56 Setiap orang dilarang: a. merusak, menghilangkan dan/ atau mengambil dengan tanpa hak atas cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian, dari kesatuan, kelompok, dan /atau dari letak asal; b. memindahkan dan/atau memisahkan cagar budaya peringkat kabupaten, baik seluruh maupun sebagian, kecuali atas izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatannya; dan/atau c. membawa cagar budaya keluar wilayah daerah bukan untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, 27 dan/ atau pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, kecuali dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannYa. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 diatur dalam Peraturan Bupati. Paragraf 3 Tnnasi Pasal 58 (1) Pelindungan cagar budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dart pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi berdasarkan hasil kajian. (2) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan keluasan situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya di daerah. (3) Pemanfaatan zona pada cagar budaya dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/ atau religi. Pasal 59 (1) Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada cagar budaya, baik vertikal maupun horizontal. (2) Pengaturan zonasi secara vertikal dapat dilakukan terhadap lingkungan alam di atas cagar budaya di darat dan/atau di air. (3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. znnainti; b. zona penyangga; c. ",ona pengembangan; dan/atau d. zona penunjang. (4) Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengrtamakan peluang peningkatan kesej ahteraan rakyat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata- cara penetapan sistem zonasi diatur dalam Peraturan Bupati. 28 Paragraf 4 Pemeliharaan Pasal 60 (1) Setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan/ atau dikuasainya. (2) Cagar budaya yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh pemerintah daerah. Pasal 6 1 (1) Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat cagar budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia. (2) Pemeliharaair cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap. (3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi cagar budaya. (4) Perawatan cagar budaya sebagaimala dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanannya dengan tata cara khusus. (5) Pemerintah daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan cagar budaya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan cagar budaya diatur dalam Peraturan Bupati. Paragraf 5 Pemugaran Pasal 62 (1) Pemugaran bangunan struktur cagar budaya cagar budaya dan yang rusak dilakukan 29 untuk mengembalikarl kondisi lisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi. (2) Pemugaran cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memperhatikan: a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan / atau teknologi pengerj aan; b. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin; c. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; darr d. kompetensi pelaksana di bidang pemugaran. (3) Pemugaran harus memungkinkan dilakukannya penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan cagar budaya. (4) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal. (5) Pemugaran bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya wajib memperoleh izin pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemugaran cagar budaya diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Ketiga Pengembangan Paragraf 1 Umum Pasal 63 (1) Pengembangan cagar budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanal, keterawatan, keaslian, dan nilai yang melekat padanya. (2) Setiap orang dapat melakukan pengembangan cagar budaya setelah memperoleh: a. izin pemerintah daerah; dan b. persetujuan dari pemilik dan/atau yang menguasai cagAr budaya. 30 (3) Pengembangan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (4) Setiap kegiatan pengembangan cagar budaya harus disertai dengan pendokumentasian. Paragral 2 Penelitian Pasal 64 (1) Penelitian dilakukan pada setiap rencana pengembangan cagar budaya untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai budaya. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap cagar budaya melalui: a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagran dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri. (4) Proses dan hasil penelitian cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi cagar budaya. (5) Pemerintah daerah, atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian sebagaimana pada ayat (U kepada masyarakat. Paragraf 3 Revitalisasi Pasal 65 (1) Revitalisasi potensi situs cagar budaya atau kawasan 6pgar [qd4y3 memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian. 31 (2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang cagar budaya. Pasal 66 (1) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya, baik seluruh maupun sglagran, kecuali dengan izin Bupati dan sesuai dengan tingkatannya. (2\ Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasa-l 67 Revitalisasi cagar budaya harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal. Paragraf 4 Adaptasi Pasal 68 (1) Bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan: a. ciri asli dan/atau muka bangun.ur cagar budaya atau struktur cagar budaya; dan/atau b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya sebelum dilakukan adaptasi. (2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan: a. mempertahankan nilai yang melekat pada cagar budaya; b. menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan; c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/ atau d. mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan disekitarnya. 32 Pasal 69 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan cagar budaya diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Keempat Pemanfaatan Pasal 7O ( 1) Pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. (2) Pemerintah daerah memfasilitasi pemanfaatan dan promosi cagar budaya yang dilakukan oleh setiap orang. (3) Fasilitasi sebagaimana dimalsud pada ayat (2) berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli, dukungan dana, dan/atau pelatihan. (4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat. Pasal 7l Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan w4iib didahului dengan kajian, penelitian, dan/ atau analisis mengenai dampak lingkungan. Pasal 72 (1) Cagar budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. (2) Pemanfaatan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Bupati sesuai dengan peringkat cagar budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya. 33 Pasal 73 (1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan pelindungannya. (2) Pemerintah daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan cagar budaya apabila pemilik dan/atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya cagar budaya. (3) Cagar budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan. (4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebalkan kepada yang memanfaatkan cagar budaya. Pasal T4 Pemanfaatan dengan cara perbanyakan benda cagar budaya yang tercatat sebagai peringkat kabupaten hanya dapat dilakukan dengan izin Bupati. Pasal 75 Pemanfaatan dengan cara perbanyakan benda cagar budaya yang dimiliki dan /atau dikuasai setiap orang atau dikuasai daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 76 Pemanfaatan koleksi berupa cagar budaya di museum dilakukan untuk keperluan pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan pariwisata. Pasal 77 Setiap orang dilarang: a. mendokumentasikan cagar budaya baik seluruh maupun sebagian untuk kepentingan komersial tanpa izin/persetujuan pemilik dan/atau pihak yang menguasainya; dan b. memanfaatkan cagar budaya baik seluruh maupun sebagran, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan izin sesuai dengan tingkatan kewenangannya. 34 Pasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan cagar budaya diatur dalam Peraturan Bupati. BAB IX PEMUGARAN DAN PEMULIHAN Pasal 79 (1) Setiap orzrng yang akan melakukan pemugaran dan/atau, pembongkaran terhadap kawasan maupun bangunan cagar budaya harus mendapat izin dari Bupati. (2) Apabila pemilik, penghuni dan/atau pengelola kawasan dan/ atau bangunan ceg2r budaya dengan sengaja menelantarkan bangunannya sehingga mengakibatkan kerusakan baik ringan maupun berat, yang bersangkutan berkewa,jiban untuk memulihkan keadaan bangunannya seperti semula. (3) Pemilik, penghuni dan/atau pengelola kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang melakukan perubahan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diwajibkan memulihkan kawasan dan / atau bangunan pada keadaan semula dengan biaya sendiri. (4) Apabila pemulihan tidak dilaksanakan maka tidak akan diterbitlan izin mendirikan bangunan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Bangunan caga-r budaya yang telah mengalami pemulihan tetap mempunyai golongan sama seperti sebelumnya. BAB X PENGAWASAN Pasal 80 (1) Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi cagar budaya atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya. (2) Untuk pelalsanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dinas atau pejabat yang ditunjuk, 35 berwenang mengadakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan menyangkut kawasan dan/ atau bangunan cagar budaYa. (3) Bupati dapat meminta pertimbangan tim ahli guna menunjang tugas dan efektifitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. (4) Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian cagar budaya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Bupati. BAB XI PENDANAAN Pasal 81 (1) Pendanaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. APBD; b. hasil pemanfaatan cagar budaya; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan kompensasi cagar budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana cadangan untuk penyelamatan cagar budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. (5) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF Bagran Kesatu Teguran Pasal 82 (1) Bupati berwenang untuk memberikan sanksi administrasi berupa pemberian surat teguran, apabila 36 terdapat kegiatan penyelenggaraan pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan kawasan dan / atau bangunan cagar budaya yang mengganggu ketertiban umum dan/atau lingkungan sekitar dan atau dapat merusak cagar budaya. (2) Surat teguran sebagaimana dimakud pada ayat (1) harus memuat: a. ketentuan hukum yang dilanggar; b. uraian fakta yang menggambarkan suatu tindakan pelanggaran; c. hal yang perlu dilakukan oleh pihak pelanggar; d. tindakan pemerintah daerah yang akan dilakukan jika pelanggar tidak mematuhi teguran; dan e. hal lain yang dianggap perlu dan relevan yang ditujukan untuk menghentikan tindakan pelanggaran. (3) Pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk atau dinas. Pasal 83 Bupati berwenang melakukan tindakan tertentu untuk menghentikan pelanggaran tanpa didahului dengan teguran apabila: a. keadaan yang sangat segera mengancam keselamatan umum dan/ atau lingkungan (force majeur); dan b. pihak pelanggar tidak memiliki kemampuan untuk mencegah dan menanggulangi bahaya, gangguan, dan kerugian yang akan ditimbulkan. Bagran Kedua Penghentian Kegiatan Pemanfaatan Pasal 84 (1) Bupati berwenang untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan kawasan dan/ atau bangunan cagar budaya apabila: a. pemanfaatan bangunan cagar budaya menyebabkan kerusakan pada bangunan; dan b. tidak sesuai dengan izin dan atau peraturan perundang-undangan. (2) Penghentian kegiatan pemanfaatan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 37 (3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada pejabat yang ditunjuk atau dinas. (4) Terhadap bangunan yang dihentikan kegiatan pemanfaatannya dilakukan penyegelan. Bagian Ketiga Penghentian Kegiatan Pemugaran dan Pembongkaran Bagian Keempat Pencabutan Izin Pasal 86 (1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib mencabut izin yang terkait dengan izin pemanfaatan, pemugaran dan pembongkaran apabila pemegang izin tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam izin dan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dengan jelas dan tegas: a. alasan-alasan hukum sehingga dilakukan pencabutan; b. uraian falta yang menunjukkan pelanggaran; dan c. akibat hukum dari pencabu t-an inr,. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Bupati. 38 Pasal 85 (1) Bupati berwenang untuk menghentikan kegiatan pemugaran dan/atau pembongkaran kawasan dan/atau bangunan cagar budaya apabila: a. pemugaran danfatau pembongkaran bangunal cagar budaya menyebabkan kerusakan fasade bangunan; dan b. belum memiliki izin membongkar dan/atau memugar. (2) Penghentian kegiatan pembongkaran dan/atau pemugaran kawasan dan/atau bangunan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan penghentian dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (3) Terhadap bangunan yang dihentikan kegiatan pemugaran dan/atau pembongkarannya dilakukan penyegelan. Pasal 87 BAB XIII PEI.iYIDIKAN Pasal 88 (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelestarian cagar budaya diberi wewenang untuk melaksanakan penldikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana cagar budaya; b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana cagar budaya; f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. memanggil dan memeriksa tersangka atau saksi; h. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. membuat dan menandatangi berita acara; dan j. mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang cagar budaya. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 89 39 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (5), Pasal 49, Pasal 57 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 58, Pasal 68 ayat (1), dan/atau pasal 79 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2OlO tentang Cagar Budaya. (2) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasat 20 ayat (1), Pasal 2l ayat (1) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 53 ayat(3), Pasal 55 ayat (21, Pasal 62, Pasal 64 ayat (5), Pasal 73, Pasal 75 ayat (1), dan Pasal 79 ayat (3) diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 90 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2017
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan