Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2017

PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH MEKAR SEJAHTERA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSI(AN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH MEKAR SE.'AHTERA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urtrsan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwalilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Kabupaten Toraja Utara. 7. Direksi adalah direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Toraja Utara. 8. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kabupaten Toraja Utara. J 9. Pegawai adalah Pegawai perusahaan Daerah Kabupaten Toraja Utara. 10. Pihak ketiga adalah pihak lain yang ditunjuk secara hukum dan sah untuk melakukan kegiatan yang disepakati. ll.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adaiah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOp ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau perolehan baru,atau NJOp pengganti. 12. Tahun takwim adalah tahun be4'alan. BAB II NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasai 2 Perusahaan Daerah didirikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah. Pasal 3 Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama uPerusahaan Daerah Mekar Sejahtera". Pasal 4 (1) Perusahaan Daerah ini berkedudukan di Ibu Kota Daerah. (2) Perusahaan Daerah ini dapat mendirikal cabang dalam dan luar wilayah Daerah. BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN BIDANG USAHA Pasal 5 Maksud dan T\rjuan dibentuknya Perusahaan Daerah ini adalah: 1. menunjang perkembangan dan peningkatan perekonomian daerah; 2. menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; dan 3. meningkatkan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kery'a. + Pasal 6 (l) Perusahaan Daerah bergerak dalam bidang usaha sebagai berikut: a. bidang pertanian dan kehutanan; b. bidang perdagangan, industri, percetakan, dan koperasi; c. bidang pertambangan dan energi; d. bidang perbengkelan; e. bidang parkir dan terminal; dan f . lnme industry; g. usaha jasa persewaan aset daerah; dan h. bank sampah. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sendiri dan/ atau bekerjasama dengan pihak ketiga. BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 7 Perusahaan Daerah memiliki tugas pokok sebagai berikut: a. membina, mengelola, mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang usaha daerah; b. melaksanakan pengelolaan Perusahaan Daerah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan c. menyusun dan melaksanakan perencanaan Perusahaan Daerah. Pasal 8 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perusahaan Daerah mempunyai fungsi : a. penyelenggaraan pelayanan umum yang berkualitas kepada masyarakat melalui kegiatan usaha Perusahaan Daerah; b. pencapaian keuntungan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah; dan c. koordinasi dengan instansi daerah sehubungan dengan program pembangunan daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Daerah. 5 BAB V MODAL Pasal 9 (1) Modal dasar Perusahaan Daerah terdiri dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan penyetoran pertama sebesar Rp1.0O0.OO0.0O0,00 (satu milyar rupiah), dan penyetoran berikutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Modal Perusahaan Daerah tidak terbagi atas saham. (3) Perusahaan Daerah mempunyai cadangan umum. (4) Perusahaan Daerah tidak dibenarkan mengadakan cadangan lain. (5) Semua bahan likuidasi disimpan pada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. (6) Perubahan modal dasar yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. BAB VI SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH Pasal 10 (1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah diusulkan oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas. (2) Ketentuan Mengenai Susunan organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB VII PENGELOLAAN, TUGAS, DAN WEWENANG DIREKSI Bagran Kesatu Pengelolaan Pasal 11 (1) Pengelolaan terhadap Perusahaan Daerah sebagai suatu badan usaha dilaksanakan oleh Dewan Direksi. (2) Jumlah anggota direksi paling tinggi 3 (tiga) orang serta 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai direktur uta.ma dan yang lainnya sebagai direktur. 6 (3) Dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan Daerah direksi dibantu oleh kepala unit dan kepala unit dibantu oleh kepala seksi. (4) Tanggung jawab fungsional perusahaan Daerah dilakukan oleh direktur utama kepada Bupati. (5) Dalam melaksanakan tugasnya direktur bertanggung jawab kepada direktur utama dan bertaaggung jawab kepada direktur. kepala unit Pasal 1 2 (1) Tata tertib kerja Perusahaan Daerah ditetapkan oleh Direksi. (2) Direksi dalam menjalankan berdasarkan kebijaksanaan ditetapkan oleh Bupati. Bagian Kedua T\rgas dan Wewenang Pasal 13 Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut: a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Daerah; b. menyampaikan rencana ke{a 4 (empat) tahunan dan rencana keq'a anggaran Perusahaan Daerah tahunan kepada Bupati melalui Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan; c. melakukan pengelolaan terhadap program kela setelah mendapatkan persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas; d. mengendalikan Perusahaan Daerah baik di dalam maupun di luar Daerah; dan e. menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Badan Pengawas. Pasal 14 Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengangkat, memberhentikan pegawai dan memindahtugaskal pegawai dari jabatannya; b. menandatangani Neraca dan Perhitungan I"aba/Rugi, dan; 7 Perusahaan Daerah umum yang telah c menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain. Pasal 15 (1) Direksi memerlukan persetujuan Bupati untuk melakukan hal: a. mengadakan perjanjian keqjasama usaha atas nama Perusahaan Daerah yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun; b. mengadakan pinjaman dan pengeluaran obligasi; c. memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan/atau benda tak bergerak yang berstatus aset tetap milik Perusahaan Daerah dengan persetujuan DPRD; d. mengadakan investa.si baru; e. penyertaan modal dalam Perusahaan lain; dan f. mengadakan tindakan lain yang dipandang perlu. (2) Persetujuan sebagaimana dimal<sud pada ayat (l ), diberikan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas. (3) Dalam hal Direksi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala tindakan Direksi dianggap tidal< mewakili Perusahaan Daerah dan menjadi tanggung jawab pribadi Direksi yang bersangkutan dan akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Direksi dapat menyerahkan tugas dan wewenang dimaksud kepada salah seorang Direksi atau kepada seorang Anggota Direksi. Pasa-l 16 (1) Dafam hal Direksi melakukan pengadaan barang untuk kepentingan Penyelenggaraan Perusahaan Daerah berpedoman pada Anggaran Perusahaan Daerah dan ketentuan perundang-undangan. (2) Mutasi barang aset tetap Perusahaan Daerah baik status maupun fisik, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati berdasarkan pertimbangan dari Badan Pengawas. (3) Direksi mengusulkan kepada Bupati melalui Badan Pengawas mengenai penghapusan harta kekayaan Perusahaan Daerah yang tidak dipergunakan atau tidak bermanfaat lagi sebelum penghapusan aset tetap perusahaan dari daftar harta kekayaan atau neraca Perusahaan Daerah. 8 (a) Tata cata pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 17 Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati. BAB VIII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI Bagran Kesatu Pengangkatan Pasal 18 (1) Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas dan untuk pertama kali diangkat langsung oleh Bupati dengan persetujuan DPRD. (2) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama. (4) Pengangkatan untuk masa jabatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan, apabila Direksi terbulrli mampu meningkatkan kine{a Perusahaan Daerah setiap tahun. (5) Pengecualian dari ayat (4) apabila direksi yang bersangkutan diangkat menjadi Direktur Utama. Pasal 19 (1) Untuk diangkat menjadi Anggota Direksi harus memenuhi sya-rat umum dan khusus serta syarat lain yang diperlukan. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. syarat umum: 1. warga negara Indonesia; 2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 4. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik lndonesia; 5. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik I Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak menjadi anggota organisasi terlarang; 6. mempunyai rasa pengabdian kepada Nusa dan Bangsa serta kepada Pemerintah; 7. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 8. sehat jasmani dan rohani serta berumur tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun; b. syarat-syarat khusus: 1. mempunyai kepribadian dan sifat-sifat kepemimpinan; dan 2. mempunyai pengetahuan, kecalapan dan pengalaman pekelaan yang cukup di bidang pengelolaan perusahaan, dan berwibawa serta jujur. (3) Sebelum Anggota Direksi melaksanakan tugasnya terlebih dahulu, dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji oleh Bupati menurut ketentuan perundan5undangan. (4) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap yaitu: a. sebagai Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah lainya atau Perusahaan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan Daerah; b. sebagai pejabat struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau l,embaga Pemerintah Pusat dan Daerah; dan c. sebagai pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Anggota Direksi tidak dibenarkan terlibat kepentingan atau memiliki kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung dalam lingkup usaha perusahaan dan perkumpulan lain dalam lingkup usaha lainnya yang bertujuan mencari laba. Bagian Kedua Pemberhentian Pasal 20 (1) Masa Jabatan berakhir masa dunia. Anggota Direksi berakhir karena jabatannya dan/atau meninggal t0 (2) Anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena: a. permintaan sendiri; b. melalukan tindakan yang merugikan perusahaan; c. tidak mampu melaksanakan tugasnya karena gangguan kesehatan atau sakit permanen; dan d. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (3) Apabila Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d, Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaaa terhadap Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Bupati. (5) Bupati paling lama 12 (dua belas) hari keda setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas, sudah mengeluarkan: a. keputusan Bupati tentang pemberhentian sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d; dan b. keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai Direksi yaitu bagi Direksi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan hurufc. (6) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dan karena meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat. (7) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d, diberhentikan tidak dengan hormat. Pasal 2 1 Paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, Badan Pengawas sudah mengajukan calon Direksi kepada Bupati. Pasal 22 (1) Bupati mengangkat Pelaksana Tugas apabila Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. (2) Pengangkatan Pelaksana Tugas diangkat dari salah satu Dewan Direksi dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan. l1 BAB IX KEPEGAWAIAN Pasal 23 (1) Kepegawaian Perusahaan Daerah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah dan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Bupati menetapkan ketentuan pokok tentang penghasilan bagr Badan Pengawas, Direksi, dan pegawai Perusahaan Daerah dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan. BAB X PENGAWAS DAN PEMBINAAN Pasal 24 (1) Untuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Daerah dibentuk Badan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Bupati. (2) Badan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah termasuk pelaksanaan Rencana Kefa dan Anggaran Perusahaan Daerah. Pasal 25 Badan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan Daerah dan menjalankan keputusan serta petunjuk-petunjuk dari Bupati. Pasal 26 Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut: a. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati mengenai Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah serta perubahan atau tambahannya dan laporan-laporan lainnya dari Direksi; b. mengawasi pelaksanaan Rencana Keda dan Anggaran Perusahaan Daerah serta menyampaikan hasil penilaian kepada Bupati; c. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan Daerah dan dalam hal Perusahaan Daerah menunjukkan 12 gejala kemunduran segera melaporkan kepada Bupati dengan disertai sa.ran atau langkah perbaikan yang harus ditempuh; d. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati terhadap pengangkataa dan pemberhentian Direksi; e. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati atas laporan kineq'a Perusahaan Daerah; f. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dengan masalah lain yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan Daerah; g. melakukan tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Bupati; dan h. memberikan laporan kepada Bupati secara berkala (triwulan dan tahunan) tentang pelaksanaan tugasnya. Pasai 27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Badan Pengawas wajib memperhatikan: a. pedoman dan petunjuk Bupati dan senantiasa memperhatikan efisiensi perusahaan; b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan Daerah serta ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. pemisahan antara tugaS pengawasan dengan tugas Direksi. Pasal 28 Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut: a. memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prognm keda yang telah disetujui; b. memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan Daerah; c. mengesahkan Rencana Ke{a dan Anggaran Perusahaan Daerah; d. memeriksa pembukuan dan surat-surat serta dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan Daerah; e. meminta penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan Daerah; f. meminta Direksi atau Pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Badan Pengawas; 13 g. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan; h. menerima atau menolak pertanggung jawaban keuangan dan program ke4'a Direksi; da-n i. melaksanakan pengawasan terhadap kegiatal Direksi yartg dianggap perlu dan berpotensi mengandung resiko kemajuan perusahaan. Pasal 29 (1) Badan Pengawas mengadakan rapat paling rendah 3 (tiga) bulan sekali dansewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibicarakan hal yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah sesuai dengan tugas pokok, fungsi, hak dan kewajiban Badan Pengawas. (3) Keputusan rapat Badan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. (4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat. Pasal 3O Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pengawas, Ketua Badan Pengawas dapat mengangkat beberapa orang Anggota Sekretariat. Pasal 3 1 Badan Pengawas terdiri dari unsur Pejabat Pemerintah Daerah dan tenaga ahli yang dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas Badan Pengawas. Pasal 32 Organisasi perangkat daerah terkait melakukan pembinaan perusahaan daerah dalam rangka perkembangan usaha dan peningkatan pendapatan asli daerah. BAB XI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BADAN PENGAWAS Pasal 33 (1) Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Bupati sebagaimana Pasal 3O yang mempunyai dedikasi dan 14 dipandang cakap serta mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijakan Bupati mengenai pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah. (2) Disamping syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Badan Pengawas tidak memilikj kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan Daerah. (3) Sebelum anggota Badan Pengawas melaksanakan tugasnya, terlebih dahulu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Bupati menurut ketentuan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Jumlah anggota Badan Pengawas paling tinggi 3 (tiga) orang, I (satu) orang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap anggota. (2) Pengangkatan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Masa jabatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas adalah 4 (empat) tahun, setelah selesai masa jabatannya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 35 Antara sesama Anggota Badan Pengawas dengan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ke tiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar. Pasal 36 (1) Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan oleh Bupati meskipun masa jabatannya belum berakhir karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. melakukal sesuatu tindakan atau bersikap yang dapat merugikan Perusahaan Daerah; d. sesuatu hal yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar; e. tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan f. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. l5 (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Khusus dalam hal diduga terdapat tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, anggota Badan Pengawas yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Bupati. (4) Pemberhentian sementara diberitahukan secara tertulis kepada Anggota Badan pengawas yang bersangkutan, Direksi, dan Anggota Badan pengawas lainnya disertai alasan yang menyebabkan pemberhentian sementara tersebut. (5) Dalam hal tery'adi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan hal sebagai berikut: a. anggota Badan Pengawas yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang yang khusus diadakan untuk itu dalam waktu 1 (satu) bulan sejak anggota badan pengawas tersebut diberitahukan tentang pemberhentian sementara; b. dalam sidang tersebut diputuskan apakah Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan, ataukah pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan keputusan secara tertulis kepada Bupati; dan c. paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya keputusan sidang tersebut dalam huruf b, Bupati mengeluarkan keputusan dan menyampaikan secara tertulis kepada Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan, Direksi dan Anggota Badan Pengawas lainnya. (6) Dalam hal penyampaian Keputusan tidak diadakan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal menurut hukum. (7) Jika sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diadakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberhential sementara itu diberitahukan menurut ketentuan dimaksud pada ayat (3), maka usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keputusan pemberhentian sementara menjadi batal. Pasal 37 Anggota Badan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada Badan Usaha Swasta yang dapat 16 menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan perusahaan Daerah. Pasal 38 Semua pembiayaan Badan Pengawas Perusahaan Daerah. dalam rangka dibebankan pelaksanaan tugas kepada Anggaran BAB XII TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN Pasal 39 (1) Semua pegawai Perusahaan Daerah termasuk anggota Direksi, yang temyata melalcukan tindakan merugikan Perusahaan Daerah karena tindakan melawan hukum atau melalaikan tugas yang dibebankan kepadanya, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Semua Pegawai Perusahaan Daerah yang diberi tugas menyimpan, membayar atau menyerahkan uang dan surat berharga serta barang persediaan yang dimiliki Perusahaan Daerah wqjib memberikan pertanggungiawaban tentang pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Semua surat bukti dan surat lain yang termasuk bagian dari Tata Buku dan Administrasi Perusahaan Daerah disimpan di tempat Perusahaan Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, kecuali dalam hal dimaksud pada ayat (2),untuk sementara disimpan atau dipindahkan kepada Badan Pengawas yang dianggap perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (4) Keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan, surat bukti dan surat dimaksud pada ayat (3) untuk sementa,ra dapat dipindahkan ke Instansi Akuntan Negara. BAB XIII TAHUN BUKU ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH Pasal 40 Tahun Buku Perusahaan Daerah adalah Tahun Takwim Pasal 41 (1) Direksi wajib membuat Rancangan Anggaran Perusahaan Daerah untuk setiap Tahun Buku dan 17 selambat-lamb atnya 2 (dua) bulan sebelum tahun buku yang bersalgkutan mulai berlaku sudah diajukan untuk meminta persetujuan kepada Bupati melalui Badan Pengawas. (2) Bupati setelah menerima pengajuan sebagaimana dimaksud ayat (1) memberikan keputusan mengenai pengesahan atau penolakannya paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan be{alan. (3) Rancangan Anggaran Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku sepenuhnya setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas mengemukakan keberatan atau penolakan terhadap Rancangan Anggaran Perusahaan Daerah tersebut yang disampaikan kepada Bupati. (a) Dalam hal te{adi keberatan atau penolakan seperti dimaksud ayat 3 (tiga), Direksi wajib menyempurnakan atau merubah Anggaran Perusahaan Daerah dimaksud paling lambat 4 (empat) minggu sebelum Tahun Buku berjalan. (5) Anggaran tambahan atau perubahan yang diadakan oleh Direksi dalam tahun buku yang bersangkutan berlaku setelah mendapat Pengesahan dari Bupati. (6) Dalam hal ini Bupati tidak menyatakan keberatan atau penolakan, maka Rancangan Anggaran Perusahaan Daerah tersebut berlaku sepenuhnya. BAB XIV LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA KEGIATAN PERUSAHAAN DAERAH DAN LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 42 Direksi wajib menyampaikan La.poran Perhitungan Hasil Usaha kegiatan Perusahaan Daerah secara berkala seka-li dalam triwulan. Pasal 43 (1) Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi untuk tiap tahun buku kepada Bupati paling lambat akhir bulan Desember tahun berikutnya. (2) Direksi harus menyebutkan cara penilaian dalam perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pemeriksaan Akuntan Negara/ Akuntan Publik. l8 (3) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan cara penilaian pada ayat (2), setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas disampaikan kepada Bupati untuk mendapat pengesahan. (4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dianggap telah disahkan jika paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menerima perhitungan oleh Bupati tidak diajukan keberatan secara tertulis. BAB XV PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA Pasal 44 (1) Dari laba bersih yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, ditetapkan penggunaannya sebagai berikut: 3. lagian laba untuk untuk Pemerintah Daerah, sebesar 5Oo/o llima puluh per seratus); b. untuk Cadangan Umum, sebesar 107o (sepuluh per seratus); c. untuk Jasa Produksi Direksi, Pegawai dan Badan Pengawas sebesar 15olo (lima belas per seratus); d. untuk Sumbangan Dana Pesangon dan Dana Pendidikan Pegawai, sebesar 10olo (sepuluh per seratus); dan e. untuk Dana Sosial sebesar 157o (lima belas per seratus). (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, disetor ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah. (3) Bagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dikelola oleh Perusahaan Daerah. BAB XVI PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN DAERAH Pasal 45 (1) Pembubaran, peleburan, pengubahan atau perubahan status Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Semua kekayaan Perusahaan Daerah setelah diadakan likuidasi menjadi milik/kekayaan Pemerintah Daerah. (3) Dalam hal likuidasi, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga 19 apabila kerugian itu disebabkan oleh karena neraca dan perhitungan rugi/laba yarrg disahkan tidak menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 Peraturan Daerah ini mulai berlatu pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH MEKAR SEJAHTERA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2017
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan