Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018

Pejabat yang berwenang memberikan Penangguhan Menolak Permintaan Cuti PNS di Lingkungan Pemkot Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Perwali ini memuat tentang Pejabat yang berwenang memberikan/Menolak Permintaan Cuti; izin Sementara untuk menggunakan Hak atas Cuti Karena Alasan Penting

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pejabat yang berwenang memberikan Penangguhan Menolak Permintaan Cuti PNS di Lingkungan Pemkot Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
07 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018
Tanggal Berlaku
07 Maret 2018
Sumber
BD No 8 Tahun 2018
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1020 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan