Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Kewenangan Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah; Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Perparkiran oleh Orang atau Badan; Karcis parkir; Petugas parkir; Asuransi Parkir; Rambu dan Marka Parkir; Tata Tertib Parkir; Pembangunan dan Pengembangan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan; Pemberian Insentif; Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat