Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Kewenangan Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah; Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Perparkiran oleh Orang atau Badan; Karcis parkir; Petugas parkir; Asuransi Parkir; Rambu dan Marka Parkir; Tata Tertib Parkir; Pembangunan dan Pengembangan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan; Pemberian Insentif; Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2018
Tanggal Berlaku
21 Juni 2018
Sumber
LD No 3 Tahun 2018
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 15465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan