Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2018

Pemanfaatan Ruangan Di Kompleks Balaikota Oleh Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk petunjuk pelaksanaan dalam pemakaian ruangan di Kompleks Balaikota oleh Masyarakat untuk kegiatan pendidikan, sosial dan/atau kebudayaan dan untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruangan di Kompleks Balaikota. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III : Ruang Lingkup Bab IV : Ruangan dan Jadwal Bab V : Persyaratan dan Ketentuan Bab VI : Prosedur Permohonan Bab VII : Monitoring dan Evaluasi Bab VIII : Ketentuan Penutup Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Ruangan Di Kompleks Balaikota Oleh Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
06 April 2018
Tanggal Berlaku
06 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72013
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan