Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2017

PEDOMAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Rekomendasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
21 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017
Tanggal Berlaku
21 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.8, TBD NO.8, LL PROV.KALBAR: 19 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan