Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan Pengelolaan DAS; Kelembagaan; Sistem Informasi Pengelolaan DAS; Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan, Penelitian dan Pengembangan; Peran Serta Masyarakat, Badan usaha Milik Pemerintah./Swasta dan Akademisi; Pemberdayaan Masyarakat; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Insentif; Monitoring dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa/Perselisihan; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2018
Tanggal Berlaku
02 Maret 2018
Sumber
LD.2018/NO.2, TLD NO.2, LL PROV.KALBAR: 85 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2103 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan