pajak dan retribusi daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, khusus mengenai tata cara
mengukur tingkat penggunaan jasa sudah Lidak sesuai
dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 19 Tahun 201 1 tentang Retribusi lzin
Mendirikan Bangunan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3186);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
- 11 halaman
|