pajak dan retribusi daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO. 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, khususnya mengenai struktur dan
besarnya tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor L37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
- Bahwa setiap penetapan struktur besarnya tarif retribusi,
Pemerintah Daerah memperhatikan rasa keadilan masyarakat dengan
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menumbuhkan roda
perekonomian di Daerah Kabupaten Toraja Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|