PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL NON KAPITASI DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL NON KAPITASI DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Proporsi Pembagian Dana Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional Non Kapitasi di Puskesmas dan Tata Cara Pembayarannya di Kabupaten Sorong.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/per/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan; Jenis Pelayanan; Biaya Pelayanan Kesehatan; Proporsi Pembagian Dana; Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
- -
- -
- 6 halaman
|