PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pedoman Pembagian Dana Desa, Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung sebagai pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Kampung di kabupaten Sorong.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 67 Tahun 2007; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Perencanaan Pembangunan Kampung; Penyusunan RPJMK; Penyusunan RKPK; Mekanisme Pelaksanaan Pembangunan Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
- -
- -
- 10 halaman
|