Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2017

PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Perencanaan Pembangunan Kampung; Penyusunan RPJMK; Penyusunan RKPK; Mekanisme Pelaksanaan Pembangunan Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
18 April 2017
Tanggal Pengundangan
18 April 2017
Tanggal Berlaku
18 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan