TATA CARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengisi kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama melalui mekanisme yang transparan, objektif, akuntabel dan profesional, perlu dilakukan seleksi secara terbuka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; dan Perbup Sorong Nomor 2 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; Seleksi Jabatan Tinggi Madya dan Pratama; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
- -
- -
- 9 halaman
|