PENETAPAN PENGHASILAN TETAP APARAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PENGHASILAN TETAP APARAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati menetapkan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Kampung, Tunjangan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Dan Insentif Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) untuk setiap Kampung di Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Penghasilan Tetap Aparat Kampung, Tunjangan Badan Musyawarah Kampung Dan Insentif Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2016; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 30 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif; Tunjangan BAMUSKAM; Insentif RT dan RW; Mekanisme Penyaluran; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
- -
- -
- 7 halaman
|