RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjabarkan Visi dan Misi Kepala Daerah (RPJMD) Kabupaten Sorong dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat Program, Kebijakan, Strategi dan kegiatan dalam tiap tahunnya agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Sorong yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melihat kinerja pembangunan daerah di Kabupaten Sorong sebagai tolak ukur Keberhasilan Pembangunan selama paru waktu pelaksanaan RPJMD Tahun 2012-2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2017.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 3 Tahun 2007; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perpres Nomor 45 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 19 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
- -
- -
- 4 halaman
|