KAWASAN TANPA ROKOK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk membinasakan pola hidup sehat;
b. bahwa Rokok merupakan salah satu hasil olah tembakau dimaksudk anuntuk dibakar serta dihisap, dan/atau dihirup asapnya berupa rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman tembakau dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi indifidu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif;
c. bahwa dalam rangka mencegah dampak negative penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok;
d. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 18 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 109 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/MENKES/SK/II/ 2004 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Penelenggaraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
- -
- -
- 12 halaman
|