PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK: |
- a. bahwa proses penularan pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - cquired Immuno Deficiency Syndromes angat sulit dipantau sehingga dapat mengancam derajatkesehatan masyarakat maka perlu ditekan penularannya;
b. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immuno Deficiency Syndrome semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 75 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Penanggulangan; Komisi Penanggulangan AIDS; Peran Masyarakat; Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan; Larangan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
- -
- -
- 19 halaman
|