IZIN USAHA DEPOT AIR MINUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA DEPOT AIR MINUM
ABSTRAK: |
- a. bahwa Air Minum merupakan sumber kehidupan manusia, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewajiban bagi warganya akan ketersediaan air minum dan dari mana sumbernya;
b. bahwa keberadaan Depot Air Minum Isi Ulang semakin meningkat jumlahnya, sehingga perlu diatur guna perlindungan kepada konsumen;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada huruf b Bidang Kesehatan, Manajemen Kesehatan, pemberian izin, monitoring, evaluasi dan pengawasan merupakan kewenangan Kabupaten/ Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Depot Air Minum.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/-2010; PeraturanMenteri KesehatanNomor 492/Menkes/Per/IV/-2010; Peraturan MenteriKesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/-2010; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Izin; Maksud dan Tujuan; Persyaratan Kualitas Air; Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin; Kewajiban; Masa Perizinan; Operasional Kegiatan; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
- -
- -
- 11 halaman
|