Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 48 Tahun 2017

Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Perikanan Tumbuh Lestari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III SISTEMATIKA BAB IV PENYUSUNAN RPKP BAB V KELEMBAGAAN BAB VI PENYELENGGARAAN DAN PENDANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Perikanan Tumbuh Lestari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
26 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 48
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan