LAPORAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat - lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk melaporkan keka]raannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
- 1. Undang - Undalg Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2001 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 387);
3. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor I
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang - Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang - Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
4. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Irembaran
Negara Nomor 4267);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tall':.bahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa ka-li terakhir dengan Undang - Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20 l0 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036). 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2O04 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/O3/M.PAN/OI/2OOS tentang
l,aporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/05/M.PAN|O4/2OO6 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : SE/01/M.PAN/01/2008 tentang
Peningkatan Ketaatan l.aporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Untuk Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan;
5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban
Penyampaian dan sanksi atas keterlambatan
penyampaian la.poran Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian /
Lembaga dan Pemerintah Daerah;
6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
7OO|159O/57 pada tanggal 28 April 2O16 tentang
Penegasan Kembali Penyampaian I"aporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
8. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor : SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyampaian dan Pengelolaan la.poran Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB LAPOR
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN
BAB IV PENGELOLA LHKPN
BAB V SANKSI
BAB VI TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
- 7
|