KEMAMPUAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses (TR) Dan Dana Operasional (DO) Dprd Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungiawaban Dana Operasional;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan
Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian T\rnjangan
Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses (TR) Dan Dana
Operasional (DO) DPRD Kabupaten Konawe Selatan;
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
03 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l.embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor
03);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV RUMUS PERHITUNGAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
- 8
|