Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan; Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
11 Juli 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan