Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2016

TATA NASKAH DINAS PEMERINTAHAN KAMPUNG PADA PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Naskah Dinas; Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA NASKAH DINAS PEMERINTAHAN KAMPUNG PADA PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
16 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2016
Tanggal Berlaku
16 Februari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan