Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2017

PENATAAN DISTRIK DAN KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN TAMBRAUW

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Distrik dan Kampung; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENATAAN DISTRIK DAN KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN TAMBRAUW
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
04 November 2017
Tanggal Pengundangan
04 November 2017
Tanggal Berlaku
04 November 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
Halaman ini telah diakses 950 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan