PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS SEMBILAN TAHUN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS SEMBILAN TAHUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka berperan serta mencerdaskan kehidupan masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat/orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Dasar, Madarasah Ibtidaiyah, Sekolah Menegah Pertama, dan Madrasah Tsanawiyah dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Sembilan Tahun.
- Pasal 16 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Lingkup, Fungsi dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Sumber Dana dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- -
- -
- 13 halaman
|