Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2016

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Minuman Beralkohol; Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Baralkohol; Pembinaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 6
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan