PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa tindakan dan perlakuan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia;
b. bahwa penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak kekerasan di Kabupaten Tambrauw selama ini belum dilakukan optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak-Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pencegahan Tindak Kekerasan; Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
- -
- -
- 12 halaman
|