PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, perlu dilakukan penilain kinerja;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan tolok ukur dalam pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
- UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pengaturan; Tujuan Penilaian Kinerja; Manfaat Penilaian Kinerja; Tolok Ukur Penilaian Kinerja; Tim Penilaian Kinerja; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
- -
- -
- 11 halaman
|