BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4A, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 4A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman, agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terwujud, perlu melakukan inventarisasi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 58 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Urusan Pemerintahan; Urusan Pemerintahan Konkuren; Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah; Urusan Pemerintahan Sisa; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Laporan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
- -
- -
- 7 halaman
|