Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam peraturan ini ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa. Pasal 2 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 ayat; Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat serta disisipkan Pasal 4a; Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 6 diubah; Pasal 7 ayat (2) huruf c diubah, ayat 4 dan 5 dihapus, diantara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni pasal 7A,7B dan 7C; Pasa 8 diubah; Pasal 9 ayat (1), ayat (4), ayat (6), ayat (8) berubah dan ayat (5), ayat (9) dihapus. diantara pasal 9 dan 10 disisipkan satu pasal yakni pasal 9A; Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) diubah; pasal 14 diubah dan diantara pasal 14 dan 15 disisipkan satu pasal yakni pasal 14A; Pasal 15 diubah, ayat (1) dan (2) dihapus; Pasal 17 diubah dan ditambahkan huruf g, huruf h dan huruf I; pasal 18 ayat (3) dihapus dan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) diubah serta ayat (9), ayat (10), avat (11) dan ayat (12) ditambah; pasal 20 ayat (9) berubah dan ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 2l ayat (3) berubah; pasal 22 berubah; pasal 45 ditambah satu ayat yakni ayat (5); pasal 53 ayat (2) berubah dan ditambah 1 (satu) ayat; pasal 54 ayat (2) berubah ditambah I (satu) ayat; pasal 55 ayat {2) berubah dan ditambah 1 ayat; pasal 59 ayat (21 huruf b dihapus; pasal 66 ayat 2 huruf c berubah; pasal 67 ayat (l) ditambah huruf h dan ditambah 1 (satu) ayat; pasal 70 berubah dan menjadi (4) ayat; Pasal 71 ayat (1) berubah dan diantara pasal 7l dan T2 disisipkan satu pasal yakni pasal 71A; pasal 72 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k ditambah; pasal 74 ayat (1) ditambah huruf f dan huruf g; pasal 75 ayat (2) berubah dan ditambah satu ayat; pasal 78 ayat (21 diubah dan ayat 3 huruf d, huruf e dan huruf f dihapus serta ditambahkan huruf i dan huruf j; pasal 81 ditambahkan huruf i, huruf i dan huruf j; pasal 82 ayat (21 huruf d diubah dan ditambahkan ayat (4); pasal 93 ayat (3) dan ayat (a) diubah; pasal 95 huruf g dihapus; pasal 96 berubah; pasal 99 ayat 4 (empat) ditambah dan ayat 5 (tima) dihapus; pasal 101 ayat (5) dihapus; pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) diubah; pasal 118 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah; pasal 127 diubah; pasal 140 berubah; Diantara pasal 143 dan pasal 144 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 143A; Ketentuan pasal 160 ayat (1) berubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Iembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan