APBD – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN – TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAIH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2O17 NOMOR O2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32O ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehinnga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
- Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- 7
|