PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa Dana Desa Tahap Pertama dari Kementerian Keuangan untuk 76 (tujuh puluh enam) desa di Kabupaten Teluk Wondama telah tersalurkan pada masing-masing Desa dengan besaran dana sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016;
b. bahwa Dana Desa yang telah tersalurkan yang ditujukan untuk 76 (tujuh puluh enam) desa tidak sesuai dengan jumlah Desa yang ada saat ini pada Kabupaten Teluk Wondama;
c. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Teluk Wondama Thun Anggaran 2016.
- UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Teluk Wondama No. 4 Tahun 2015; dan Perda Kab. Teluk Wondama No. 11 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
- Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2016
- -
- 3 halaman
|