PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP
KAMPUNG KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa Dana Kampung Tahap Pertama dari Kementerian Keuangan untuk 76 (tujuh puluh enam) kampung di Kabupaten Teluk Wondama telah tersalurkan pada masing-masing Kampung dengan besaran dana sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016;
b. bahwa Alokasi Dana Kampung yang telah tersalurkan yang ditujukan untuk 76 (tujuh puluh enam) Kampung tidak sesuai dengan jumlah Kampung yang ada saat ini pada Kabupaten Teluk Wondama;
c. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.
- UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; dan Perda Kab. Teluk Wondama No. 11 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
- Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2016
- -
- 3 halaman
|