LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (God Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di Lingkungan Pemerinah Kabupaten Teluk Wondama untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
- UU No. 28 Tahun 2012; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Inpres No. 5 Tahun 2004; dan Keputusan KPK No. KEP.07/KPK/02/2005.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
- -
- -
- 7 halaman
|